Fraksi Pertanyakan RTH dan PAD Raperda Usulan Pemkab

22-Pendapatan-Asli-Daerah-PADGresik, Bhirawa
Paripurna dalam acara pemandangan umum fraksi atas Raperda usulan pemerintah, mempertanyakan tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan langkah Pemkab untuk membuat kawasan Gresik Utara sebagai Kawasan Agroindustri.
Empat Raperda usulan Pemkab, diantaranya tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah Perkotaan Gresik Tahun 2016-2036. Tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan Duduk Sampeyan Cerme Tahun 2013-2033, tata ruang bagian wilayah Perkotaan Gresik Utara Tahun 2016-2036. Tentang pemanfaatan tanah yang dikuasai Pemkab Gresik.
Juru bicara Fraksi PDIP, Jumanto mengatakan, detail tata ruang bagian wilayah perkotaan Gresik perkotaan tahun 2016-2036. Sesuai dengan amanat Perda Kab Gresik, Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang wilayah tahun 2010-2030. Pasal 22 dimana kawasan perkotaan perlu menyediakan RTH perkotaan publik seluas 20%, dan penyediaan RTH perkotaan privat seluas 10% dari luas kawasan perkotaan.
Raperda Kab Gresik, tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah Perkotaan Gresik Utara Tahun 2016-2036. Berdasarkan Perda Provinsi Jatim, Nomor 5 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Jatim Tahun 2011 – 2031. Di dalam pasal 87, dimana wilayah Gresik Utara adalah Wilayah kawasan Agroindustri. Apakah Raperda ini sesuai dengan RTRW Provinsi Jatim dan langkah apa yang akan dilakukan oleh Pemkab guna memenuhinya.
Sementara Ketua Fraksi Gerindra, Abdullah Syafi’i mengatakan, pemanfaatan lahan untuk investasi yang bersifat menguntungkan diharuskan mempunyai keuntungan dan kemajuan untuk ekonomi masyarakat setempat.
Dan tujuan penataan ruang antara lain untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan hidup alam dan lingkungan hidup buatan, pencegahan dampak negativ pemanfaatan ruang. Harus dilakukan dan dianalisasa secara seksama, karena perubahan dan perluasan wilayah industri akan menimbulkan berbagai macam nilai negativ terhadap masyarakat.
Konversi perubahan fungsi lahan pertanian dan perikanan harus benar- benar dilindungi, ratusan hektar pertanian di Manyar Utara sudah hilang. Data yang kami terima lahan atau aset daerah, harus dilakukan verifikasi sebelum diberlakukan Raperda RDTRK Gresik utara, termasuk aset Perhutani yang terdapat di daerah Surowiti.
Ditambahkan Abdullah Syafi’i, dalam mekanisme penyusunan dan penjabaran di dalam bab dan pasal tidak urut sesuai dengan urutan kebijakan tata ruang. Tidak di temukan kajian penjabaran kebijakan rencana detail tata ruang dan perencanaan terhadap fly over desa Duduksampeyan dengan asumsi anggaran dari APBN dan APBD propinsi. [kim]

Tags: