Fraksi PKB DPRD Bondowoso dalam hal ini Sutriono, menyayangkan Pemerintah Kabupaten setempat yang seharusnya memahami secara utuh dalam menerapkan dasar hukum terkait kotak amal bondowoso bersedekah.
Sutriono, sekretaris Fraksi PKB ini mempertanyakan terapan dasar hukum yang disampaikan Penjabat Sementara (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Soekaryo terkait penempatan kotak amal Bondowoso bersedekah yang mana bahwa mengacu pada Undang-undang nomor 13/2011 tentang penanganan fakir miskin, Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2015, Permensos No. 15 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati No. 42a Tahun 2019.
“Jelas disebutkan, dalam PP 16 Tahun 2015 Pasal 8, seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,” jelas Sutriyono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/1).
Sedangkan kata Sutriyono, untuk Permensos Pasal 27 Nomor 15 Tahun 2017, ayat (1) penerimaan pengumpulan sumbangan masyarakat berbentuk uang oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) hasil sumbangan disetorkan ke rekening yang ditetapkan dan telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan sebagai bagian dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Pengumpulan sumbangan masyarakat berbentuk uang harus dimasukkan ke dalam dokumen anggaran bendahara umum daerah sebagai pendapatan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dan didalam dokumen Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Masyarakat sebagai pagu belanja/penggunaan bantuan sosial,” urainya.
Menurut Sutriyono, mekanisme anggaran tersebut akan menghasilkan penyesuaian pagu belanja melalui revisi daftar isian pelaksanaan anggaran yang diajukan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.
“Mestinya diajukan dulu ke kepala kantor Direktorat Jendral Pembendaharaan untuk disahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran,” ungkapnya.
Sutriyono menambahkan, ketentuan pada Pasal 11 angka (2) PP 16 tahun 2015 Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota. Begitu pula dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42A Tahun 2019 juga jelas menjelaskan sumber dana Tape Manis.
“Pada pasal 10, menjelaskan 2 sumber pembiayaan Gerakan Tape Manis, pertama berasal dari APBN, APBD Prov/Kab, APBDes/Kelurahan. Kedua berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat salah satunya dari sumbangan masayarakat,”imbuhnya.
Sutrisno pun mempertanyakan, apakah ketentuan PP 16 tahun 2015 pasal 11 angka (2) dan Permensos pasal 27 angka (1 dan 2) sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
“Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pertanyaannya apakah kegiatan menarik sadekah itu sah atau ilegal, berdasarkan peraturan perundang undangan. Karena setiap pasal dalam regulasi pasti memiliki hubungan keterkaitan yang tidak terpisahkan sebagai satu kesatuan. Sebagai pejabat pembantu Bupati, seharusnya Bapak Sekda membaca aturan secara lengkap serta memberikan penjelasan yang jujur dan utuh kepada masyarakat,” tutupnya. [san]