Fraksi PKS Konsisten Moratorium Pembangunan Gedung Pemkab Sidoarjo

Aditya Nindiatman

Sidoarjo, Bhirawa.
Penolakan DPD PKS Sidoarjo terhadap rencana pebangunan kantor bupati berlantai 8 didasari moratorium pembangunan gedung pemerintah yang diatur Permendagri 64 tahun 2020 dan RPJMD Sidoarjo tahun 2019.

Anggota fraksi PKS, Aditya Nindiatman, menegaskan penolakan PKS dasarnya sangat kuat. Ada aturan yang mengatur dengan tegas dan jelas. Gedung berlantai 8 itu penting dibangun tetapi tidak sekarang. Menunggu moratorium (penghentian sementara) itu dicabut dulu.

Seperti diketahui mayoritas fraksi DPRD melalui rapat Banggar menyetujui penggunaan anggaran pembangunan untuk termin tahun 2021 sebesar Rp 120 miliar. Dan termin kedua tahun 2020 sebesar Rp 140 miliar. Fraksi PKS menolak persetujuan dana pembangunan termin 2021.

Kebijakan moratorium untuk membangun gedung pemerintah adalah untuk melakukan efisiensi anggaran yang ditempuh pemerintah pusat agar anggaran yang tersedia difokuskan pada belanja yang berkaitan atau berdampak terhadap kepentingan masyarakat.

Kecuali untuk pembangunan gedung kesehatan dan pendidikan. Kalau untuk dua hal ini tidak memerlukan moratorium. Makanya fraksi PKS meminta agar Pemkab Sidoarjo membangun rumah sakit Sidoarjo Barat di Krian. RSUD Krian itu masuk dalam RPJMD. Itu jadi prioritas dulu setelah direalisasi baru nanti bicara pembangunan kantor Bupati.

Kecuali tidak ada pilihan untuk membangun, misalnya kena bencana atau gedungnya sudah tidak layak digunakan. PKS nelihat gedung kantor bupati Sidoarjo masih layak digunakan.

Sementara itu ketua fraksi Gerindra, Anang Siswandoko, menegaskan permintaan fraksi PKS sudah dipenuhi untuk membangun RSUD Krian. Pemkab sudah selesai melepang manajemen konsultan. Dan segera dilelang fisiknya karena Februari 2021 adalah target peletakan batu pertama pembangunan RSUD Krian. (hds)

Tags: