Fraksi Terima LKPj 2018 Bupati Gresik dengan Catatan

Suasana sidang paripurna pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 DPRD Kab Gresik.

Gresik, Bhirawa
Rapat paripurna pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, akhirnya menyetujui dengan beberapa catatan agar bupati segera melakukan perbaikan secara menyeluruh. Sehingga di tahun depan yang menjadi catatan tak terulang lagi dengan persoalan sama.
Dalam pandangan akhir Fraksi PDIP yang dibacakan Jumanto menyatakan, sebelum disahkan Raperda ini dalam rapat paripurna. Terdapat beberapa catatan untuk perbaikan dan peningkatan akuntabilitas dan kinerja keuangan Pemkab Gresik. Seperti terkait Silpa APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp361.997.261.365,72.
Silpa yang begitu besar menandakan program pemerintah banyak yang anggarannya tidak terserap. Silpa yang begitu besar salah satunya dari sisa lelang proyek, Ini mengindikasikan pekerjaan proyek yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.
Terhadap Dinas Penanaman Modal dan PTSP, masih banyak tunggakan sekitar 583 berkas perizinan. Harus bisa segera diselesaikan utamanya berkas yang sudah memenuhi syarat. Agar segera dikembalikan kepada pihak pemohon. Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah waktunya untuk mencari terobosan guna mempercepat pengurusan IMB.
Selain itu, juga beberapa pengusaha restoran, rumah makan, warung, cafe masih ada yang belum menerapkan pajak sebesar 10% kepada konsumen. Diharapkan ada data yang jelas mengenai titik lokasi, sehingga bisa menghitung berapa obyek pajak restoran yang sudah menerapkan pajak dan yang belum. Tidak hanya melakukan sosialisasi saja, namun perlu ada tindakan yang tegas kepada obyek pajak yang tidak mau bayar pajak. Sehingga bisa meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.
Ditambahkan Jumanto yang juga politisi senior PDIP, penempatan deposito oleh Pemkab Gresik sebesar Rp250 miliar di Bank Jatim. Meski sifatnya on call, kebijakan itu tak harus dilakukan. Karena berdampak pada pemotongan DAU oleh pemerintah pusat seperti yang terjadi di tahun 2017, maka harus segera diserap dan tidak harus diparkirkan dana sebesar itu. Sehingga, bisa segara dapat dirasakan manfaatnya semaksimal mungkin untuk kepentingan Masyarakat Gresik.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Taufiqul Umam menjelaskan, secara umum dokumen laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018. Tidak mengambarkan outcome, dan diharapkan di masa mendatang LPJ bisa dilengkapi outcame sehingga bisa diketahui tingkat keberhasilannya suatu kegiatan.
Pada Dinas Pertanahan dari pagu anggaran tahun 2018 sebesar Rp17 miliar. Ternyata tidak terserap sebesar Rp15 miliar, ini menujukkan belum optimalnya kinerja OPD. Pada Dinas PU dan Tata Ruang, anggaran sebesar Rp319 miliar lebih. Yang terealisasi sebesar Rp248 miliar, tidak terserap sebesar Rp71 milar. Untuk itu prosesnya harus lelang berjalan lancar dan tata ruang perlu membuat terobosan.
Catatan yang dibacakan Ketua Fraksi Golkar, Asroin Widiyana, bahwa catatan khusus kepada setiap penggunaan anggaran terutama di Dinas PUTR. Agar jauh sebelum dilakukan pembahasan telah membuat perencanaan yang matang, sesuai dengan Renstra sebelum dituangkan dalam RKPD dan RKA di setiap OPD, sehingga dalam pelaksanaan APBD di tahun berjalan dapat terserap penuh. Jika terjadi banyak Silpa, yang termasuk di dalamnya banyak di belanja untuk pembangunan. Akhirnya ditiadakan karena kurangnya perencanaan, berdampak langsung ke masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik, M Syafik AM, yang memimpin sidang paripurna mengatakan, persetujuan atas PA Fraksi terhadap LPJ 2018. Dengan catatan, agar di lakukan perbaikan kinerja supaya di tahun depan tidak terjadi lagi. [adv.kim]

Tags: