Fredy Terima Uang Narkoba Senilai Rp2 M

Memegangi-kepala-Fredy-terdakwa-kasus-narkoba-saat-mendengarkan-keterangasn-saksi-atas-kasusnya-Rabu-(8/7).-[abednego/bhirawa].

Memegangi-kepala-Fredy-terdakwa-kasus-narkoba-saat-mendengarkan-keterangasn-saksi-atas-kasusnya-Rabu-(8/7).-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus narkotika yang menjerat terdakwa Fredy Tedja Abdi mengungkapkan fakta baru. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/7), saksi Alvon mengaku bahwa uang pembelian narkoba diberikan ke terdakwa Fredy.
Terungkapnya penerimaan uang pembelian narkotika ini merupakan hasil pengorekan keterangan saksi Alvon (berkas terpisah) oleh Ketua Majelis Hakim Arief Musa Aini. Dari keterangannya, Alvon mengaku mengantarkan uang sebesar Rp 2 miliar dari terdakwa Michael alias Vincent.
“Saat itu saya mengantarkan uang Rp 2 miliar (uang pembelian narkoba) dari Vincent ke Fredy yang berada di hotel Singgasana, Surabaya,” ungkap Alvon dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim Musa, Rabu (8/7).
Alvon mengaku bahwa uang yang diberikan kepada Fredy kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut rencananya akan dipergunakan untuk pembelian narkoba tersebut. “Saya tidak mengetahui kalau uang itu hendak ternyata digunakan untuk membeli narkoba. Padahal, Vincent mengaku bahwa uang itu akan digunakan untuk pembelian mesin cetak,” kata Alvon.
Dalam kesaksiannya, Alvon menambahkan bahwa uang Rp 2 miliar yang dimasukkan di dalam koper tersebut telah diterima oleh terdakwa Fredy. “Uang itu diterima fredy saat saya berada di lobby hotel Singgasana,” tambahnya.
Pada persidangan sebelumya, Fredy mengaku bahwa Alvon-lah yang menyerahkan uang Rp 2 miliar tersebut kepadanya. “Alfon dan Rendy adalah orang suruhan Vincent. Mereka disuruh untuk mengantarkan uang ke saya,” jelasnya.
Saat itu, Vincent bertemu dengan dengan Fredy di lobby hotel Singgasana, Surabaya. Sementara, Rendy menunggu di depan lobby hotel Singgasana. “Setelah menerima tas koper yang berisi uang tersebut, kemudian Alvon masuk ke kamar. Sementara Fredy diperintah oleh petugas BNNP Jatim untuk membawa tas koper warna hitam berisi narkoba,” ungkapnya.
Fredy pun mengaku menyesal dan bersalah kepada Alvon dan Rendy yang akhirnya terlibat ke dalan kasus ini. “Kasus ini merupakan rekayasa dari petugas BNNP Jatim. Karena saat saya dijebak, maka saya juga harus menjabak seseorang yaitu Alvon dan Rendy. Hingga akhirnya mereka berdua yang menjadi korbannya,” tegasnya.
Kasus ini sendiri terungkap usai tertangkapnya Ali Tokman, Warga Negara Asing (WNA) Turki yang lama tinggal di Belanda, saat di Indonesia lantaran menyelundupkan serbuk narkotika seberat 6,1 kg senilai Rp 17,2 milliar.
Saat itu, Tokman kedapatan membawa narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) yang akan diselundupkan ke Surabaya melalui bandara Internasional Juanda. Usai dilakukan pengembangan, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menangkap tiga terdakwa lainnya, yakni Alvon (warga Pondok Laguna), Fredy Tedja Abdi (warga Darmo Satelit), dan Rendy. [bed]

Tags: