FSMP Temukan SK Kepala Sekolah Kedaluwarsa

Situbondo, Bhirawa
Forum Solidaritas Masyarakat Pendidikan (FSMP), mengungkapkan fakta mengejutkan. Betapa tidak, saat ini ditemukan banyak SK (Surat Keputusan) Kepala Sekolah ternyata sudah kadaluarsa. PadahalĀ  sebentar lagi, para Kepala Sekolah ini akan menandatangani Ijazah kelulusan siswanya. Jika SK Kepala Sekolah tidak segera diperpanjang, maka legalitas ijazah siswa bisa dipertanyakan.
Sesuai kutipan SK yang dikeluarkan oleh Bupati, Kepala Sekolah merupakan guru, yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Ketua FSMP, Sugiyono mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengantongi SK sejumlah Kepala Sekolah yang kadaluarsa, baik ditingkat SD, SMP maupun SMA.
Menurut Sugiyono, jika itu yang terjadi maka tandatangan ijazah oleh Kepala Sekolah tersebut bisa dikatakan cacat hukum. FSMP, tegas Sugiyono, mendesak Bupati secepatnya mengambil langkah tegas, terkait SK Kepala Sekolah yang sudah kadaluarsa. “Sesuai aturan, SK Kepala Sekolah hanya berlaku selama 4 tahun,” ungkap Sugiyono.
Bupati, menurut Sugiyono, memang masih bisa memperpanjang SK, bila Kepala Sekolah yang bersangkutan memiliki prestasi luar biasa, seperti mengharumkan nama sekolahnya ditingkat regional maupun nasional. Sugiyono menambahkan, saat ini stok calon Kepala Sekolah di Situbondo cukup banyak. “Bupati diharapkan segera mengambil langkah tegas terkait periodesasi Kepala Sekolah,” pungkasnya. [awi]

Tags: