Fuad Benardi Lolos, Eri Cahyadi Diperiksa sebagai Saksi

Eri Cahyadi saat menjadi saksi dipersidangan perkara amblesnya Jl Raya Gubeng Surabaya, Senin (28/10) di PN Surabaya. [abednego]

Sidang Perkara Amblesnya Jalan Gubeng
PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/10). Persidangan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, diantaranya pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Hari Basuki merencanakan pemanggilan putra Wali Kota Surabaya, yakni Fuad Benardi. Namun, setelah persidangan sudah berjalan beberapa kali dan dikuatkan dengan tidak adanya nama Fuad dalam berkas dakwaan. Jaksa memastikan Fuad Benardi tidak akan dipanggil sebagai saksi.
Tak hanya itu, sambung Hari, nama Fuad Benardi juga tidak ditemukan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Hari mengaku, pihaknya juga menanyakan pada sejumlah saksi terkait proses perizinan. Sejauh ini belum ada yang menyebut nama Fuad Bernardi. Kalaupun ada, perlu ada klarifikasi lanjutan.
“Dalam berkas perkara belum ada (nama Fuad Benardi, red). Sampai saat ini belum ada (rencana pemanggilan Fuad Benardi sebagai saksi,” kata Jaksa Hari Basuki usai persidangan di PN Surabaya.
Sementara pada persidangan yang diketuai Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Eri Cahyadi yang kini menjabat Kepala Badan Perencanaan Kota Surabaya, menjelaskan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek tersebut ditandatanganinya saat menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang atas persetujuan dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Pemkot Surabaya.
“Orang-orang yang tergabung dalam TABG ini adalah para ahli profesional yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Surabaya. TABG menyetujui menerbitkan IMB setelah meneliti dokumen atau berkas-berkas perencanaan proyek seperti yang diajukan oleh pemohon,” jelasnya.
Sementara pada sidang sebelumnya, Jaksa Rahmat Hari Basuki dalam dakwaan menyatakan bahwa ambles Jl Raya Gubeng disebabkan oleh kesalahan perencanaan pembangunan. Hari pun bertanya kepada Eri terkait siapa pemohon yang mengajukan perizinan IMB-nya.
Namun Eri mengaku tidak mengetahui hal itu. Sebab, sambung Eri, pengajuan perizinan IMB diurus melalui Unit Pelayanan Satu Atap Pemkot Surabaya. “Saya tidak mengetahui. Karena pengajuan perizinan IMB dilakukan (diurus) secara online atau dalam jaringan (daring),” ucapnya.
Terkait itu, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu akan terus berusaha membuka siapa pemohon yang mengajukan izin tersebut. “Masih banyak saksi yang belum dihadirkan di persidangan, dan perlu kami verifikasi lagi. Setelah semuanya bersaksi nanti pasti ketemu,” pungkas Hari.
Seperti diketahui, terdapat enam terdakwa dalam perkara ini, masing-masing tiga pejabat dari kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjinering, yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, serta tiga pejabat dari kontraktor PT Saputra Karya, yaitu Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan. [bed]

Tags: