Fuad NasDem Belum Ajukan PAW Pengganti Janta

PAW PenggantiTulungagung, Bhirawa
Sepekan lebih setelah anggota DPRD Tulungagung, Janta Wiiwaha SE MM meninggal dunia, DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Tulungagung belum juga mengajukan permohonan pergantian antarwaktu (PAW). Sektretariat DPRD Tulungagung belum menerima pengajuan PAW tersebut. “Sampai sekarang (kemarin) belum ada surat permohonan PAW dari Partai Nasdem,” ujar Sekretaris DPRD Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur MSi pada Bhirawa, Rabu (5/8).
Menurut Budi Fatahillah, pengajuan PAW, bagi anggota DPRD yang meninggal dunia sudah ada aturannya. Sesuai perundangan, parpol mengajukan permohonan PAW ke pimpinan DPRD. “Jadi kami sifatnya masih menunggu,” terangnya.
Ketua DPD Partai Nasdem Tulungagung, Fuad Syaiful Anam, mengatakan hal serupa. Dikonfirmasi ditempat terpisah ia mengatakan belum mengajukan permohonan PAW sebagai pengganti almarhum Janta Wiwaha. “Kami belum mengajukan (permohonan PAW). Masih komunikasi dengan KPU dan DPRD,” uajrnya.
Fuad menandaskan akan mengikuti proses PAW sesuai aturan yang ada. Jika semuanya sudah terpenuhi maka permohonan PAW akan diajukan. “Begitu sudah memenuhi persyaratan kami akan segera mengajukan permohonan PAW. Tidak perlu menunggu lama-lama,” paparnya.
Mantan Ketua DPC PKNU Tulungagung ini selanjutnya membeberkan sebagai pengganti almarhum Janta Wiwaha di DPRD Tulungagung adalah Imam Sukamto. Ia merupakan caleg yang jumlah suaranya berada di bawah Janta Wiwaha saat Pileg 2014 lalu. [wed]

Tags: