Fullday School Terkendala Fasilitas Tempat Ibadah

Drs H Sugiono Eksantoso MM

Lumajang, Bhirawa
Pelaksanaan fullday school di Kabupaten Lumajang masih terkendala keterbatasan sarana tempat ibadah.  Demikian pengakuan Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Drs H Sugiono Eksantoso,MM saat dikonfirmasi terkait kesiapan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang dalam menerapkan fullday scholl.
Menurut Sugiono pelaksanaan Full Day School atau lima hari sekolah bagi SMA dan SMK Negeri sesuai dengan amanah Permendikbud No 23 Tahun 2017 sebenarnya tidak mengalami kendala yang berarti dalam proses belajar mengajar.
“Kendala yang saat ini dihadapi adalah kurangnya luasan tempat ibadah (musala),” kata Sugiono. Kendala tersebut lanjut Sugiono, dalam waktu dekat akan dievaluasi.
Secara khusus, Sugiono juga menegaskan penerapan Full Day School tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan jumlah pagu siswa yang kurang dalam PPDB tahun ajaran 2017 itu.
Menurutnya penerapan Full Day School merupakan amanah Permendikbud No 23 Tahun 2017 yang harus diterapkan terutama pada sekolah Negeri meskipun statusnya masih menjadi perdebatan hingga saat ini. “Penerapan Full Day School tidak ada sangkut pautnya dengan penambahan jam mengajar guru yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan agar mendapatkan sertifikasi. Sekolah tetap membagi jumlah siswa yang diterima sesuai dengan jumlah pagu yang sudah ditetapkan Pemprov Jatim, sehingga guru tidak perlu khawatir akan kekurangan jam untuk settifikasinya,” ujarnya.
Menurut Sugiono bahwa perolehan sertifikasi guru yang menjadi isu saat ini bukan berdasar jumlah siswa yang ada, akan tetapi hal itu didasarkan pada jam mengajar guru sesuai Dapodik yaitu bisa diakui yang didasarkan pada jam mengajar minimal untuk 20 siswa.
“Jam mengajar yang menjadi acuan sertifikasi adalah Dapodik, jadi bukan rombel atau rombongan belajarnya,” tegasnya.
Dengan demikian menurutnya sudah bisa dipastikan semua guru SMA maupun SMK di Lumajang tidak akan terkendala dalam proses pencairan sertifikasi berapapun jumlah siswa baru yang diterima oleh sekolah yang bersangkutan. Lebih lanjut Sugiono menjelaskan bahwa untuk saat ini seluruh SMA dan SMK Negeri di Lumajang diwajibkan menerapkan 5 hari kerja dengan Full Day School tetapi untuk Sekolah Swasta terutama yang berbasis pesantren tidak diwajibkan menerapkan 5 hari kerja. [dwi]

Tags: