Fungsi Kontrol Lemah, Muncul 9 Perkara Korupsi

Aktivis MCW, M Taher Bugis (menghadap laptop) saat memaparkan buruknya kinerja anggota DPRD Kota Batu sehingga menimbulkan 9 dugaan kasus korupsi.

Aktivis MCW, M Taher Bugis (menghadap laptop) saat memaparkan buruknya kinerja anggota DPRD Kota Batu sehingga menimbulkan 9 dugaan kasus korupsi.

Kota Batu, Bhirawa
DPRD Kota Batu sangat lemah dalam menjalankan fungsi controlling terhadap eksekutif. Hal ini mengakibatkan munculnya 9 dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 79,7 miliar. Di sisi lain anggaran yang disediakan APBD 2015 untuk menunjang kinerja dewan mencapai Rp 15,1 miliar. Karena itu tuntutan besar diberikan kepada dewan untuk merespon dan mendorong segera diungkapnya 9 dugaan kasus korupsi ini.
Data yang dimiliki Malang Corruption Watch (MCW), ada 9 dugaan kasus korupsi di Kota Batu senilai Rp 79,7 miliar yang harus segera diungkap. Kesembilan kasus itu adalah dugaan korupsi PT BWR, kasus pidana pajak, korupsi dana hibah, pemborosan perjaanan dinas DPRD 2009- 2014, korupsi dana hibah instansi vertikal, korupsi pekerjaan konstruksi, korupsi asset tanah Pemkot Batu, korupsi ruislag tanah Pemkot Batu, dan korupsi roadshow 2014.
“Karena DPRD selama ini tak menjalankan fungsi controlnya dengan baik, maka telah menyebabkan banyaknya kebocoran uang Negara dengan munculnya 9 dugaan kasus korupsi ini,”ujar Ketua Divisi Korupsi Politik MCW, M.Taher Bugis, Minggu (4/10).
Besarnya kerugiaan Negara yang terjadi, maka DPRD harus segera merespon terjadinya 9 dugaan kasus korupsi di atas. Untuk itu Dewan harus segera mendorong lembaga penegak hukum untuk segera mengusut dan menuntaskan 9 kasus korupsi yang telah meresahkan masyarakat Kota Wisata Batu. Selain itu, lanjut Taher, lemahnya fungsi budgeting di Dewan Kota Batu juga mengakibatkan problematika pada APBD Kota Batu. Pertama, dari  sisi pendapatan ternyata terdapat kebocoran pada pajak daerah sebesar Rp 54,38 miliar.Kedua, tidak rasionalnya anggaran yang dikeluarkan Pemkot Batu dalam melaksanakan HUT  mulai 2012-2014. Ketiga, munculnya pemborosan anggaran pada salah satu SKPD.
“SKPD yang dinilai melakukan pemborosan dalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Pada salah satu programnya, yaitu program pemasaran wisata yang anggarannya di tahun 2012-2014 mencapai Rp 15,3 miliar sangat tidak rasional. Karena anggaran sebesar itu tidak sebanding dengan jumlah pendapatan dari tempat-tempat wisata,”jelas Taher.
Fakta di atas menjadi sebuah keprihatinan ketika rakyat harus membayar para wakilnya dengan gaji yang cukup tinggi. Dalam setahun, 25 anggota dewan Kota Batu mendapatkan jatah gaji dan tunjangan sebesar Rp 5,1 miliar. Tak hanya masalah financial, peran dewan dalam melahirkan Perda juga dianggap tidak maksimal. Dari 15 Prolegda yang ada, dewan hanya mengusulkan 4 perda inisiatif. Sedangkan 11 perda yang lain merupakan usulan dari eksekutif. Dan saat itu masih ada 3 prolegda yang belumn diselesaikan oleh dewan.
“Selain meminta dewan untuk mendorong penegak hukum untuk mengusut dan menuntaskan 9 dugaan kasus korupsi, kita meminta agar dewan juga segera menyelesaikan prolegda yang belum ditetapkan di sisa waktu 3 bulan ke depan. Dan terkait penagihan pajak, dewan harus segera memanggil Kepala Dinas Pendapatan untuk memeriksa kesiapan dinas untuk melakukan penagihan,” ujar Taher menjelaskan tuntutannya pada Dewan.  [nas]

Tags: