Gadaikan SK Biasa, Jangan Gadaikan Suara

Agus-SamiadjiOleh :
Agus Samiadji
Agus Samiadji, Wartawan Senior Anggota PWI Jatim

Sejak bulan September 2014 lalu para anggota DPRD Provinsi, Kota dan kabupaten yang telah dilantik menjadi anggota legislatif masa bhakti 2014 – 2019 ramai-ramai gadaikan SK (Surat Keputusan) ke Bank. Tidak hanya anggota DPRD di daerah saja, nanti bulan Oktober 2014 para anggota DPR-RI di pusat mungkin akan menggadaikan surat SK menjadi anggota DPR -RI periode tahun 2014 – 2015.
Permainan menggadaikan SK para anggota DPRD maupun DPR-RI tersebut adalah hal yang biasa dilakukan, pada setiap lima tahun pergantian anggota legislatif. Namun, harapan masyarakat agar jangan sampai suaranya pun yang digadaikan kepada stok horder maupun partai yang berkuasa.
Mengapa para anggota DPRD di daerah kabupaten, kota dan provinsi menggadaikan SK (Surat Keputusan) menjadi anggota DPR para legislator tersebut sudah mengeluarkan uang yang besar sampai ratusan juta juga. Pengeluaran besar tersebut, antara lain untuk keperluan membuat baliho, rapat kepada masyarakat untuk menarik simpati dengan segala program dan sudah tentu keuangan.
Untuk mencalonkan menjadi anggota DPRD tersebut tidak hanya omong melulu, tetap juga mengeluarkan keuangan. Sehingga dana yang dimiliki harus pinjam sana sini. Setelah terpilih maka para anggota DPRD daerah tersebut sudah tentu butuh keuangan. Untuk memperoleh dana besar ratusan juta dan cepat, tidak ada lagi kecuali harus menggadaikan SK menjadi DPRD dan DPR-RI. Beruntung sekali bagi para calon DPRD di kota, kabupaten dan provinsi yang terpilih menjadi anggota DPRD-DPR RI, bagi yang tidak terpilih banyak calon anggota DPRD yang stress bahkan bisa masuk rumah sakit syaraf dan jiwa.
Untuk menjadi calon anggota DPRD atau DPR RI sebenarnya harus kader partai yang mempunyai akses dan pendukung setia di masyarakat dan harus pula punyai dana yang kuat. Kalau hanya kepandaian saja, tidak punya akses yang kuat dan modal pas-pasan, jangan mengharapkan bisa terpilih menjadi anggota DPRD atau DPR RI.
Sama-Sama Untung
Permintaan kredit oleh anggota DPRD, di kabupaten / kota maupun provinsi pencariannya sangat mudah dan cepat sekali, tanpa ada survey, cukup melihat surat “SK” resmi dari DPRD Kota / Kabupaten dan provinsi dalam beberapa hari bisa cair. Besarnya kredit bervariasi, mulai dari Rp 300 juta, sampai Rp 600 juta, biasanya dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah dari provinsinya masing-masing. Kalau untuk daerah Jawa Timur, yang memberi kredit adalah PT Bank Jatim. Bagi kedua belah pihak sama-sama untungnya. Bagi para anggota DPRD, yang membutuhkan dana bisa cepat dan bisa langsung untuk menutup keperluannya, baik untuk keperluan mengembalikan pinjaman maupun untuk membeli mobil yang baru. Lamanya pengembalian pinjamanpun juga bervariasi, ada yang setahun ada yang dua tahun sampai tiga tahun.
Mengapa PT Bank Jatim, sangat cepat mencairkan kredit dengan jaminan SK anggota DPRD, karena bisa dipertanggungjawabkan dan dipotong melalui kantor DPRD setempat. Yang terang tak ada tunggakan, terkecuali yang bersangkutan terkena masalah atau meninggal dunia, sesuai perjanjian kreditnya. Dari pengalaman sejak orde baru maupun pemerintah orde reformasi sekarang ini, pengembalian kredit lancar-lancar saja, ujar petugas kredit dari Bank Jatim yang tak mau disebutkan namanya. Bayangkan anggota DPRD kota, kabupaten dan provinsi Jawa Timur jumlahnya ratusan, sehingga PT Bank Jatim bisa memperoleh nasabah dengan cepat tanpa harus kesana kemari, sehingga pengeluaran biaya operasionalnya juga sedikit. Karena itu, bunga untuk kredit agunan kartu SK anggota DPRD relatif kecil, dengan bunga antara 5 – 6% per tahun. Dengan bunga yang relatif kecil tersebut akan menguntungkan bagi para anggota DPRD yang menggadaikan SK-nya.
Bagi masyarakat tak perlu risau, karena menggadaikan SK tersebut adalah hak dan tanggungjawab dari masing-masing anggota DPRD daerahnya masing-masing. Yang penting, adalah agar anggota DPRD yang sudah memperoleh dana pinjaman agar bekerja lebih aktif dan kerja keras memperjuangkan nasib rakyat daerah pemilihannya masing-masing.
Namun, para pimpinan parpol dari anggota DPRD juga harus melakukan komunikasi dan pembinaan, karena bila sampai terjadi tunggakan kredit, juga akan membawa nama baik parpolnya masing-masing.
Perlu Perbaikan
Tak dapat disalahkan bagi anggota DPRD yang menggadaikan SK-nya untuk keperluan menjadi calon anggota DPRD yang mengeluarkan uang besar. Yang perlu diperbaiki adalah sistem keuangan parpol (Partai Politik). Sebagaimana diketahui bahwa pengolahan keuangan parpol sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2008 Jo UU No. 2 tahun 2011 tentang partai politik sumber keuangan parpol berasal dari (a) iuran anggota, (b) sumbangan yang sah menurut hukum dan (c) bantuan keuangan dari APBN / APBD yang besarnya 5% dari total keuangan parpol. Namun, kenyataannya, sampai saat ini tidak jelas dan kurang transparan asal usul keuangan partai.
Karena itu, perlu adanya perbaikan sistem keuangan parpol yang meliputi pemasukan, pengeluaran keuangan, pengolahan dan pengawasan. Dari segi pemasukan keuangan, parpol harus transparan pencatatan sumber dana dari mana, khususnya sumbangan dari pihak lain yang tak mengikat. Karena, sampai saat ini, ditengarai adanya dana siluman dan tak jelas asal usulnya. Menurut sumber dari ICW terlihat dari laporan parpol tentang pengeluaran belanja dari keuangan parpol dan belanja iklan dalam Pemilu. Partai Golkar sebesar Rp 170 milyar, Gerindra Rp 147 Milyar, Demokrat Rp 135 milyar, partai Nasdem Rp 115 milyar dan PKB tidak diketahui. Tingginya belanja iklan tersebut tak mungkin diambilkan dari bantuan APBN dan APBD yang hanya 5% saja. Kemungkinan dari sumbangan yang tidak jelas asal usulnya. Karena itu, pengalaman selama ini banyak terjadi korupsi dari anggota parpol yang ditangani oleh KPK, kejaksaan, dan kepolisian. Karena itu, mulai sekarang perlu diwajibkan keuangan parpol dikelola dengan sistem audit, akan menghasilkan keuangan parpol yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keberadaan parpol menjadi acuan bagi masyarakat dan diharapkan bisa mengurangi adanya korupsi di kalangan parpol.

                                                              ———————– *** ———————–

Tags: