Gadis Dibawah Umur Diperkosa Dua Anak Dibawah Umur

Kedua tersangka pemerkosaan saat di periksa penyidik Polres Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Aksi kejahatan melalui media sosial (medsos) atau dunia maya kembali terjadi. Dan kini seorang salah satu siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Malang, menjadi korban dua orang pelajar yang kini duduk kelas IX di kabupaten yang sama.
Pertama mereka berkenalan melalui akun facebook, dan dari perkenalan dengan kedua orang laki-laki yang diketahui masih sama-sama pelajar yang duduk bangku SMP itu, berlanjut hingga terjadi pemerkosaan terhadap Melati (bukan nama sebenarnya). Dan sebelum diperkosa, kedua laki-laki yang berinisial AD (25) dan AA (14) telah mencekoki minuman keras (miras).
Kepala Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Malang Iptu Sutiyo, Kamis (7/12), kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa kejadian itu berawal dari perkenalan korban dengan pelaku di media sosial (medsos). Sehingga korban yang kini masih besekolah di salah satu SMP Negeri di wilayah Kabupaten Malang menjadi pemuas nafsu oleh para pelaku yang juga masih dibawah umur.
“Kini kedua orang pelaku kasus pemerkosaan itu, sudah kita periksa dan sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Malang. Karena sebelumnya, korban dan orang tuanya melaporkan kasus tersebut pada Polisi. Sehingga dengan laporan itu, maka pihaknya melakukan penangkapan pada kedua pelaku,” ungkapnya.
Sutiyo menjelaskan, korban kenal dengan kedua pelaku yaitu melalui facebook, dan dari perkenalan itulah, pelaku mengundang korban untuk bermain ke rumah temannya di Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dan Melati pun datang memenuhi undangan pelaku. Dan setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban tiba-tiba diberi minuman keras oleh pelaku. Sehingga Korban pun merasa mabuk dan tidak sadarkan diri setelah meminum miras.
“Karena korban tidak berdaya, para pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap Melati, dan setelah korban sadar, pelaku mengantar korban pulang. Sehingga dari peristiwa itu, Melati memberitahu kepada gurunya apa yang sudah dia alaminya. Dengan memberi tahu kepada gurunya, maka guru tersebut langsung melaporkannya kepada orang tua Melati,” terangnya.
Mendengar informasi dari guru tersebut, lanjut dia, orang tua korban tidak terima, selanjutnya orang tua korban langsung melaporka ke UPPA Polres Malang. Sedangkan dari laporan itu, maka pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku. Dan kini kedua pelaku tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan kedua tersangka tersebut kita jerat dengan Pasal 76 dan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara. [cyn]

Tags: