Gaet Siswa SMA/SMK, Bentuk Kader Penegak Perda

Kepala Satpol PP Jatim, drs Budi Santosa didampingi Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jatim, Erwin Indra Widjaja SE dalam pelbagai kegiatan di sekolah-sekolah untuk pembentukan Kader Penegak Perda.

Inovasi Satpol PP
Pemprov Jatim, Bhirawa
Dalam rangka mendukung program gerakan nasional revolusi mental yang dicanangkan pemerintah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah ditetapkan menjadi kader gerakan aparat Satpol PP menuju Indonesia Ramah, yang merupakan bagian dari upaya integral pembinaan umum Satpol PP di daerah.
Satpol PP Jatim mendatangi sekolahan yang ada di Jatim, tepatnya SMA/SMK untuk memberikan sosialisasi peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) dengan melibatkan para siswa sebagai generasi milineal agar bisa menjadi kader penegak perda.
Pembentukan kader ini bisa dikatakan sebagai inovasi baru atau pertama kali yang dilakukan Jatim. Hal ini mengingat mengingat belum ada daerah yang membentuk kader penegakan perda dengan melibatkan siswa SMA/SMK.
Selain itu, terbentuknya kader juga dilatarbelakangi banyak masyarakat yang masih menganggap citra buruk Satpol PP dalam melaksanakan tugas fungsi dan pokoknya. Biasanya citra buruk terjadi ketika Satpol PP tengah melangsungkan penertiban.
Hal ini disinyalir karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap adanya pelanggaran perda, padahal banyak oknum masyarakat justru melanggar perda tersebut.
“Dalam mengatasi permasalahan di era sekarang ini maka perlu suatu tindakan atau aktivitas satpol PPP dalam menyelesaikan masalah sosial yang terjadi di masyarakat, yang berkaitan denganpencegahan terjadinya tindakan pelanggaran dan upaya menciptakan ketertiban umum dan ketentraman,” kata Kepala Satpol Jatim, Drs Budi Santosa.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jatim, Erwin Indra Widjaja SE menambahkan, kalau seiring dengan kecepatan perkembangan dan dinamika masyarakat serta adanya tuntutan globalisasi, maka ketenteraman dan ketertiban masyarakat yang kondusif merupakan suatu kebutuhan yang mendasar bagi masyarakat untuk meningkatkan derajat kehidupannya
Sesuai tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja untuk menciptakan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur, maka sebagai aparat penegak hukum di daerah diperIukan adanya sosialisasi peraturan daerah.
“Dengan adanya kegiatan semacam ini yang terus dilaksanakan secara reguler maka kegiatan penegakan peraturan daerah akan Iebih terarah dan Iebih berhasil karena dilaksanakan secara terkoordinir, bersama-sama dan berkesinambungan,” ujarnya.
Sebagai upaya agar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dapat berjalan dengan efektif maka masyarakat perlu mengetahui perihal yang terkandung di dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
“Apa yang menjadi hak dan kewajibannya, sehingga dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya tidak terjadi pertentangan dari masyarakat. Biasanya pelanggaran terjadi dikarenakan alasan klasik yaitu tidak mengetahui adanya peraturan tersebut,” katanya.
Sebelumnya diakui, gaya Satpol PP ini kemudian juga tidak dapat mengambil hati masyarakat karena satuan tersebut dinilai sebagai sebuah mesin yang menjalankan penegakan hukum daerah secara “text book” kaku.
“Namun, pada era ini hubungan antara satuan polisi pamong praja dan masyarakat mulai coba didekatkan dan menghindari jarak. Pada era ini kinerja Satpol PP lebih ditekankan pada community relations serta pencegahan terhadap pelanggaran perda dan perkada,” ujarnya.
Melihat hal ini tidak sedikit pakar yang kemudian merasa rindu kepada suasana harmoni antara Satpol PP dan masyarakat, lanjutnya, dari sana berkembanglah beberapa paradigma Satpol PP seperti problem pempolisi pamong praja (kader penegak perda) dengan mengandalkan pada sumber daya masyarakat setempat.
Di era globalisasi sekarang ini, salah salah satu dampaknya adalah bergesemya tatanan kehidupan masyarakat, eforia reformasi menyebabkan terkadang masyarakat maunya seenaknya sendiri, cenderung sulit diatur dengan berkedok pada pemenuhan kebutuhan hidup.
“Tentunya hal ini bertolak belakang dengan peraturan daerah yang telah dibuat, peraturan daerah mengatur sebagaimana, mengeksploitasi Iingkungan yang baik, pemanfaatan tanah yang ideal, semua itu bemuansa pada menciptakan masyarakat yang sadar hukum,” tuturnya.
Dalam menegakkan perda, dalam segala tindakan Satpol PP harus selalu berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) agar sebagai aparat penegak hukum agar tidak disalahkan. Jika dicermati ketaatan masyarakat terhadap peraturan daerah sangat rendah. akan tetapi disisi lain penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan Satpol PP dimata masyarakat terkesan arogan, apalagi jika dilhat juga melalui berbagai media massa,” tuturnya.
Ia mengatakan, maksud dan tujuan Pelaksanaan kegiatan sosialisasi Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Jatim serta Pembentukan Kader Penegak Perda untuk memberikan pemahaman kepada kalangan masyarakat dan pelajar terhadap Peraturan Perundang-Undangan sehingga nantinya bisa menjadi Kader Penegak Peraturan Daerah.
“Setidaknya mereka bisa membantu meminimalisir pelanggaran Perda dan Perkada, serta menciptakan ketentraman dan ketertiban di wilayah masing-masing, memperkecil pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Provnsi Jatim,” harapnya. [rac]

Tags: