Gafatar Pernah Terdaftar BakesbangpolKab.Pasuruan

Tampak beberapa kegiatan Bhakti Sosial Gafatar Blitar dengan melakukan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan gratis. [Hartono/Bhirawa]

Tampak beberapa kegiatan Bhakti Sosial Gafatar Blitar dengan melakukan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan gratis. [Hartono/Bhirawa]

Kab.Blitar, Bhirawa
Munculnya organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di wilayah Kabupaten Blitar membuat Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan pemantauan secara intensif. Bahkan bukan hanya organisasi Gafatar saja namun juga Organisasi lainnya yang berdampak pada gerakan terlarang.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Drs. Mujianto, diakuinya ada dua wilayah di Kabupaten Blitar yang menjadi pusat kegiatan organisasi Gafatar di Kabupaten Blitar, yakni di Dusun Paraan Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan serta di Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. “Memang ada aktifitas organisasi Gafatar di Kabupaten Blitar. Saat ini ada di dua wilayah yakni Kecamatan Kademangan dan Sanankulon,” kata Drs. Mujianto.
Untuk itu pihaknya langsung melakukan pemantauan lebih intensif terhadap gerakan serta aktifitas organisasi Gafatar di Kabupaten Blitar, baik dilakukan oleh perangkat Desa maupun pihak Muspika termasuk pihak Kecamatan, Koramil serta Polsek di masing-masing Kecamatan. “Kami akan selalu memantau perkembangan gerakan organisasi mereka, dan yang bisa kami lakukan saat ini kepada masyakat hanya memberikan himbauan saja,” ujarnya.
Bahkan pihaknya juga tidak bisa melakukan pembubaran organisasi tersebut di Kabupaten Blitar yang sudah masuk daftar organisasi di Kabupaten Blitar, pasalnya selama ini dikatakan Drs. Mujianto kegiatan organisasi Gafatar di Kabupaten Blitar lebih banyak melakukan kegiatan Bhakti Sosial seperti donor darah, pengobatan gratis, rehab rumah serta kegiatan sosial lainnya.
“Selama ini dari pantauan kami, kegiatan Gafatar di Kabupaten Blitar merupakan kegiatan Bhakti Sosial saja, dan kami juga belum menemukan hal-hal yang menyimpang meskipun kami sudah melakukan koordinasi langsung dengan Forum Pimpinan Daerah baik dari pihak Kepolisian maupun Kodim,” jelasnya.
Di sisi lain saat ini Gafatar Blitar sudah masuk data di Bakesbangpol Kabupaten Blitar. Organisasi yang telah dideklarasikan pada tanggal 21 Januari 2011 lalu diketuai oleh Mahful M Tumanurung sudah beraktivitas di Kabupaten Blitar meskipun Pemerintah Pusat memutuskan bahwa Gafatar adalah organisasi yang terlarang dengan dikeluarkannya surat Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 220/3657/D/III/2012 tanggal 20 November 2012. “Karena aturan pembubaran Organisasi ini belum turun, maka yang bisa kami lakukan hanya memantau dan melihat perkembangan aktifitasnya saja sampai ada aturan hukum untuk membubarkannya,” ujarnya.
Tambah Mujianto, saat ini hanya ada dua wilayah saja yang merupakan pusat kegiatan Gafatar di Kabupaten Blitar, bahkan dari pantauan wilayah baik ditingkat Desa maupun Kecamatan se-Kabupaten Blitar belum ada aktifitas serupa dengan kegiatan Gafatar.
Diunjuk Rasa Warga
Sementara itu, Gafatar juga pernah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan di tahun kepengurusan 2011-2015 dengan SK yang dikeluarkan oleh kepengurusan pusat. Bahkan, organisasi menyebarkan aliran sesat tersebut juga pernah di unjuk rasa warga Prigen Kabupaten Pasuruan. Karena dianggap mengadakan pengajian yang aliran ajarannya dinilai menyimpang.
“Pada tahun kepengurusan 2011-2015 organisasi itu terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan yang diketuai Suharto. Pernah juga organisasi tersebut di unjuk rasa warga Prigen, karena melalukan pengajian yang tak sesuai,” kata Irsyad Yusuf, Bupati Pasuruan, di pendopo Kabupaten Pasuruan, Kamis (14/1).
Tentusaja dengan keberadaan Gafatar diwilayahnya, Bupati Pasuruan mengharapkan kepada jajarannya untuk memonitor langsung, sekalgus melakukan pemetaan. “Kami intruksikan kepada pihak Bakesbangpol untuk sedianya memonitor langsung. Termasuk melakukan pemetaan terkait keberadaan Gafatar di Kabupaten Pasuruan,” kata Irsyad Yusuf.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Yuda Triwidya Sasongko menambahkan sebagian besar pengurus Gafatar di Pasuruan tak berdomisili di wilayahnya. Bahkan, Kantor Dewan Pimpinan Gafatar Kabupaten Pasuruan beralamat di Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan sudah dijual oleh pemiliknya. “Kepengurusan sudah tidak ada dan sudah tak terdaftar lagi, termasuk kantornya pun sudah dijual. Untuk sebagian besar pengurus sudah tidak berdomisili di Pasuruan,” tandas Yuda Triwidya Sasongko. [htn,hil]

Tags: