Gagal Lobi Kemendagri, Perampingan Cabang Dindik Jatim Final

Layanan terpadu yang dibuka Dindik Jatim di kantor Jalan Gentenkali 33 Surabaya memberikan kemudahan bagi pemohon layanan untuk menyelesaikan kebutuhannya tanpa harus datang ke banyak meja.

Dindik Jatim Bersikukuh Pertahankan Jumlah

Pemprov Jatim, Bhirawa
Upaya Pemprov Jatim melobi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertahankan jumlah cabang Dindik Jatim di 31 kabupaten/kota akhirnya pupus. Perampingan tetap harus dilakukan sebagaimana ketentuan Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Budi Suprianto menuturkan, Kemendagri tetap mengharuskan provinsi untuk mengurangi jumlah cabang dinas. Dari total 31 cabang, diharapkan bisa susut menjadi 17-18 cabang. “Pengurangannya banyak hampir separuh. Tapi kita masih berusaha menawar supaya bisa lebih dari itu,” tutur Budi dikonfirmasi kemarin, Rabu (6/112).
Disinggung terkait cabang Dindik wilayah Surabaya, Budi mengaku sesuai ketentuannya cabang dinas tidak boleh berada di ibu kota provinsi. Karena itu, keberadaannya juga harusnya ditiadakan. Selanjutnya, pelayanan bisa dilakukan ke kantor pusat Dindik Jatim atau menempel ke daerah lain, seperti Sidoarjo atau Surabaya. “Itu nanti diatur oleh Dindik Jatim bagaimana skemanya,” tutur Budi.
Dalam konsultasi yang dilakukan Biro Organisasi, Kemendagri juga meminta agar perampingan cabang dinas segera dilakukan dalam waktu secepatnya. Yakni pada pertengahan tahun 2018 saat pembahasan P-APBD Jatim 2018. Namun, pihaknya kembali menawar agar perampingan tersebut bisa dilakukan sampai akhir 2018.
“Karena sudah teranggarkan, diharapkan bisa sampai pada akhir 2018. Jika serta merta dirampingkan situasinya nanti tidak mendukung. Tapi itu masih tawaran kita ke Kemendagri,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman bersikeras tetap akan mempertahankan jumlah cabang dinas sebagaimana yang saat ini telah dibentuk. Menurut dia, Jatim tidak dapat disamakan dengan provinsi lain di Indonesia. Sebab, selain jumlah wilayah yang luas, Jatim juga memiliki jumlah sekolah yang cukup banyak.
“Bukan minta diskresi. Tapi kita akan sampaikan reasoning- reasoning dengan kondisi yang dihadapi di daerah. Juga kita menunggu petunjuk dari Pak Gubernur,” tutur Saiful.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Daim menambahkan, perampingan cabang dinas meengacu Permendagri 12 tahun 2017 masuk dalam kerangka efisiensi. Namun, tetap berharap perampingan tidak mengganggu layanan teknis yang ada di kabupaten/kota. Karena itu, semula perampingan yang diminta menjadi 17 cabang dinas diharapkan bisa menjadi 27 cabang dinas.
Terkait pelaksanaanya, Suli mengaku permendagri tersebut semestinya sudah berlaku. Karena itu, pembahasan anggaran pada 2018 mendatang seharusnya sudah menyesuaikan aturan yang ada. “Saya kurang tahu secara detail apakah dinas sudah menyesuaikan dengan perampingan cabang dinas atau belum. Dana yang disepakati itu kan nilainya global,” tutur Suli.
Politisi asal PAN itu yakin, tidak ada masalah bagi dinas untuk segera melakukan perampingan. Sebab, ini menyangkut perintah Presiden untuk tujuan efisiensi. Namun demikian, proses penyelenggaraan pendidikan tidak bisa serta merta efisiensi. Perampingan yang terlalu dipaksakan juga akan membuat layanan terlalu jauh. Khususnya untuk hal-hal teknis jika perlu diselesaikan di tingkat kabupaten/kota, semestinya bisa dilayani di cabang dinas. Tidak perlu sampai harus ke kantor pusat.
“Ini kan ingin membantu pelayanan teknis agar dapat diselesaikan di kabupaten/kota. Hal-hal yang strategis ya memang tetap harus diputuskan di oleh Dindik Jatim.,” pungkas Suli. [tam]

Tags: