Gagal Menikah, Sebar Foto Syur Pacar ke Medsos hingga Berujung Bui

Pemuda di Lamongan di tahan pihak Kepolisian karena melakukan pelanggaran ITE .(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa 
Pelanggaran ITE dilakukan oleh seorang perjaka yang berinisial MFS alias Iblis warga Dusun Ngablak Desa Kramat Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan. 
Dengan motif sakit hati karena gagal menikah dengan pacarnya yang berinisial HRT, MFS mengunggah seluruh foto dan video syur atau porno yang di dapatnya ke media sosial facebook dan story watshaap.
Atas unggahanya , membuat jagat raya medsos ramai dan berujung di ciduknya MFS oleh Satreskrim Polres Lamongan,Senin(24/2).
Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan kronologis atau modus yang dilakukan tersangka MFS  dengan cara tersangka saat pacaran melakukan hubungan persetubuhan yang di rekam menggunakan handphone.“Tersangka ini marah , sakit hati dengan pacarnya karena gagal menikah dan ahirnya video porno yang ia bikin selama pacaran tersebut diunggah dengan akun facebook milik korban dengan menggunakan HP milik tersangka” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Senin (24/2).
Selain itu, lanjutnya, tersangka menulis kalimat dibawah video tersebut dengan kata-kata menjelek-jelekan korban.
“Tersangka mengedarkan dan membuat kalimat menjelek-jelekkan korban karena tersangka marah terhadap korban yang saat itu statusnya sebagai pacar tersangka namun korban berhubungan dengan laki-laki lain” ungkap Harun.
Dijelaskanya, Tersangka MFS  juga mengupload di story watshapp.Korban yang tidak terima ahirnya melaporkan ke pihak kepokisian, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
“Tersangka berhasil kita ringkus dan kita bawa ke Polres untuk menjalani proses hukum. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap kasus ini” urai AKBP Harun.
Harun menegaskan setiap mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik dan atau setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan, atau menyediakan, atau mempertontonkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU No 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI No 44 th 2008 tentang Pornografi.“Ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun kurungan penjara” pungkas. 
Atas peristiwa tersebut, Kapolres menghimbau kepada pemuda dan masyarakat di Lamongan. “Jangan sampai melakukan tindakan di luar batas, sebelum menikah. Agama sudah mengatur benar soal itu,”himbaunya. [aha]

Tags: