Gagal Sepakat, Wali Kota Putuskan UMK Kota Batu Tetap

Ketua SPSI Kota Batu, Purtomo (kanan) saat menyampaikan aspirasi para pekerja.

Kota Batu, Bhirawa
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2021 tetap seperti tahun sebelumnya. Hal ini menyusul beberapa kali penyelenggaraan rapat Dewan Pengupahan kota ini gagal mencapai kesepakatan dalam menetapkan UMK.
Diketahui, dalam beberapa kali penyelenggaraan sidang pleno, Dewan Pengupahan Kota Batu gagal melahirkan kesepakatan tentang besaran UMK. Demikian juga saat Dewan Pengupahan mengkonsultasikan masalah ini dengan Pemprov. Akhirnya, keputusan penetapan UMK ini diambil Wali Kota Dewanti sebagai penentu keputusan akhir.
“Tak ada kenaikan UMK 2021, tetap seperti tahun 2020. Keputusan itu setelah kami berkonsultasi dengan pemangku kepentingan terkait pengupahan, termasuk ada pengusaha dan serikat pekerja,” ucap Dewanti, Sabtu (14/11).
Dengan tidak berubahnya besaran UMK maka di tahun 2021 UMK Batu tetap berada di angka Rp 2.794.800. Dewanti menjelaskan bahwa dampak pandemi membuat pemberi kerja masih melakukan tahap pemulihan keuangan perusahaan. Maka kenaikan upah akan membuat keuangan perusahaan semakin terbebani.
“Saat ini kondisi keuangan di tempat- tempat wisata bisa dikatakan masih defisit ataupun minus. Mereka masih membutuhkan proses pemulihan agar usaha mereka bisa aktif kembali,” tambah Dewanti.
Diketahui, dalam proses yang dilakukan Dewan Pengupahan, serikat pekerja meminta adanya kenaikan upah upah mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Namun hal ini akan membebani perusahaan dengan jumlah karyawan berskala besar. Dan jika tak mengalami kenaikan upah, perusahaan dapat mengalokasikannya untuk kebutuhan lain dalam upaya mempertahankan eksistensinya.
Dewanti menegaskan, dirinya telah bertanya kepada karyawan- karyawan. Dan para pekerja mengaku tak keberatan. “Karena situasi sekarang serba sulit. Tak di PHK saja sudah bersyukur. Dengan dasar itulah kami tak menaikkan UMK. Keputusan ini telah kami serahkan kepada Gubernur Jatim,”tambah Dewanti.
Sementara, Wakil Sekretaris Apindo Kota Batu Nur Asmaidarani mengaku, penetapan UMK untuk tahun 2021 sangat alot. Menurutnya, di tahun-tahun sebelumnya, kesepakatan sudah bisa dilakukan hanya satu kali pertemuan.
“Kami mohon pengertiannya dari pihak serikat pekerja di tengah situasi pelik ini. Kalau situasinya normal silakan ajukan kenaikan, asalkan dalam batas wajar,”ujar Asmaidarani.
Hal berbeda disampaikan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu. Diungkapkan ketuanya, Purtomo yang menyatakan kekecawaanya terhadap keputusan Wali Kota. Ia menilai Wali Kota lebih condong pada kepentingan pengusaha, dan mengesampingkan nasib pekerja.
“Harapan kami, Wali Kota bisa membuat keputusan yang condong kepada pengusaha. Kalau hasilnya tetap, artinya ada politik ekonomi di pihak pengusaha,” ujar Purtomo. [nas]

Tags: