Gagal UN Perbaikan, Siswa Boleh Mengulang

2-foto _tamPemkot Surabaya, Bhirawa
Para lulusan SMA/SMK yang nilainya belum mencapai standar kompetensi minimal tak perlu ragu mengikuti Ujian Nasional Perbaikan (UNP). Sebab, jika nilainya belum memenuhi standar minimal dalam satu kali UNP, peserta masih bisa mengikuti lagi di tahun ajaran berikutnya.
Kasie Kurikulum Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Eka Ananda menuturkan, siswa berhak mengikuti UNP selama belum mencapai passing grade yang ditentukan. Hal ini tertuang dalam pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
“Ini memang belum pernah dibahas secara khusus. Tapi kalau mengacu aturannya, seharusnya boleh peserta ikut UNP lebih dari sekali,” ungkap Eka saat dikonfirmasi, Minggu (25/10).
Permasalahannya, UNP untuk tahun ajaran 2014/2015 yang digelar Februari mendatang masih menggunakan soal yang mengacu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Sementara untuk UNP tahun ajaran 2015/2016, soal-soal yang dibuat menggunakan irisan KTSP dan Kurikulum 20013.
Terkait hal itu, Eka mengaku tidak ada masalah. Sebab, perbedaan kurikulum sesungguhnya hanya berlaku pada metode pembelajaran. Kalau pun akan mempengaruhi soal, pasti hanya saat ujian sekolah.
“Jadi tidak masalah, kalau peserta UN tahun ajaran 2014/2015 ikut UNP tahun ajaran 2015/2016. Soalnya tidak akan berbeda jauh,” tutur dia. Selain itu, lanjut Eka, perbedaan dipastikan tidak terlalu jauh karena kisi-kisi UN yang digunakan masih sama dengan UN tahun lalu dan tahun ini.
“Kisi-kisi UN itu berlaku hingga tiga kali pelaksanaan UN. Jadi tahun ajaran 2015/2016 ini UN utamanya masih akan menggunakan kisi-kisi lama,” tambahnya. Hanya saja yang saat ini belum dibahas ialah aturan teknis jika siswa mengikuti UNP lebih dari satu kali.
Sebab, jika mengacu UN 2015, standar kompetensi minimal adalah nilai 55. Jika 2016 mendatang UN utama menggunakan standar kompetensi minimal diatas 55, apakah siswa harus mengikuti standar yang baru itu?
“Memang boleh berkali-kali ikut UN perbaikan. Tapi standar kompetensi kan biasanya selalu naik setiap tahun. Ini juga yang harus diperhatikan pusat,” tambahnya.
Lebih lanjut Eka menjelaskan, yang akan menjadi problem sesungguhnya pada UN utama 2016. Sebab, pada saat itu ada sekolah yang berstatus pelaksana K-13. Ada pula sekolah yang berstatus pelaksana KTSP namun pernah melaksanakan K-13.
“Di sini yang akan jadi masalah manajemen pembagian soalnya. Karena seharusnya beda antara sekolah yang murni menggunakan K-13 dengan sekolah pelaksana KTSP tapi sempat menggunakan K-13,” ungkap dia.
Sementara itu, Kabid Analisis Data dan Sistem Penilaian Puspendik Suprananto mengungkapkan, setiap siswa yang mengikuti UNP akan mendapat Sertifikat Hasil UNP (SHUNP). Formatnya bisa dalam bentuk blanko seperti UN utama atau bisa juga hanya kertas seperti surat keterangan. Hanya saja yang perlu dicatat, SHUNP akan menunjukkan hasil UNP peserta apa adanya.
“Jika ternyata hasil UNP-nya lebih jelek dari pada hasil UN utama. Ya kita sampaikan apa adanya seperti itu,” pungkas dia. [tam]

Tags: