Gaji Anggota DPRD Tinggal Tiga Amplop

Mulyadi

Mulyadi

Kota Mojokerto, Bhirawa
Gaji anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2009-2014 yang akan lengser pekan keempat Agustus mendatang hanya tinggal tiga amplop. Gaji yang masih akan diterima 25 orang wakil rakyat ini untuk Bulan Juni, Juli dan Agustus. Anggota DPRD yang tinggal menunggu tiga amplop ini berjumlah 14 orang. Sedangkan 11 lagi terpilih lagi menjadi anggota DPRD periode 2014 – 2019.
”Untuk gaji dan tunjangan (anggota Dewan), terakhir diterimakan awal Agustus nanti,” kata  Ketua DPRD Kota Mojokerto, Mulyadi, Senin (5/5/) kemarin.
Mulyadi merupakan satu diantara 14 anggota DPRD yang tak lagi duduk di kursi dewan periode mendatang. Perhitungan gaji Dewan itu, menurut Mulyadi, mengacu tanggal terbit SK Gubernur Jatim tentang pengangkatan anggota DPRD Kota Mojokerto. ”SK terbit tanggal 27 Agustus 2009. Maka masa bhakti berakhir 27 Agustus 2014,” imbuh politisi Partai Amanat Nasional ini.
Komponen gaji anggota DPRD meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga dan beras, uang kehormatan, biaya perjalanan dinas tetap, biaya pemeliharaan rumah, biaya lain-lain penunjang kelancaran tugas, biaya koordinasi pimpinan daerah dan biaya komunikasi.
Menariknya, Caleg terpilih yang akan menjadi anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 yang akan dilantik 27 Agustus 2014 bersamaan dengan lengsernya anggota dewan saat ini akan menerima gaji pertama awal Bulan September.
”Aturannya tak berubah. Gaji Dewan diterimakan setiap bulan. Jadi awal September 2014 nanti anggota dewan yang baru sudah terima gaji,” tegas Mulayadi.
Dari pantauan di gedung dewan, anggota DPRD kota Mojokerto masih tampak aktif. Baik itu yang terpilih lagi maupun yang gagal melaju lagi di gedung dewan. Agenda rutin para legislator masih padat dan terus diikuti seluruh anggota DPRD. Diantaranya kunker, Sidak instansi maupun konsultasi ke provinsi maupun pemerintah pusat. ”Dilihat dari absensi, teman-teman masih aktif masuk kantor dan mengikuti setiap agenda DPRD,” pungkas Mulyadi. [kar]

Rate this article!
Tags: