Gaji Guru Madrasah Rp300 Ribu, Dewan Minta Pemkot Malang Berikan Perhatian

Kota Malang, Bhirawa
Diluar dugaan memang,  guru Madrasah baik di tingkat Ibtidaiyah dan Tsanawaiyah di Kota Malang, masih jauh dari sejahtera, meskipun mereka sudah melakukan pengabdian bertahun-tahun ternyata gaji para pahlawan tanda jasa ini hanya Rp.300.000 perbulan.
Kondisi diluar dugaan ini, terlihat pada saat   kepala madrasah se-Kota Malang, bertemu dengan Komisi D  DPRD Kota Malang pada Rabu 13/11 kemarin. Karena itu tidak heran jika meraka nyambi pekerjaan lain, seperti menjadi tukang ojek dan berdagang.
Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI)  Kedungkandang, Husaini usai bertemu dengan Komisi D, mengutarakan,  selama ini madrasah merasakan adanya ketimpangan dalam masalah anggaran.
Menurut dia, ketimpangan tersebut sedikit berbeda dengan sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan,  baik itu yang terkait dengan sarana prasarana seperti menyangkut anggaran komputer yang menyangkut dengan UNBK, maupun sarana lainnya.
“Sudah bertahun-tahun kami belum pernah merasakan kesetaraan,  yang terjadi adalah kesenjangan, anggaran sekolah umum menurut kami jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran lembaga kami,”tutur Husaini.
Minimnya sarana itu, kata dia, berpengaruh kepada  kinerja pembelajaran siswa di madrasah menjadi kurang maksimal. Makanya ia bersama dengan KKMI, menyampaikan persolan tersebut ke DPRD Kota Malang.
”Kita ini kan sama-sama  mengabdi dibidang pendidikan dan menyiapkan generasi muda penerus bangsa, kanapa kami  tidak diberi perhatian yang sama,”ujar dia mempertanyakan.
Pihaknya meminta DPRD memperjuangkan agar ada perlakuan yang sama.  Apalagi ketika dia,  bertemu dengan Wali Kota Sutiaji,  dihadapan pengurus  madrasah beberapa bulan lalu, dijanjikan  akan menyetarakan   penghasilan  guru swasta.
Sebelum ke DPRD, Pihaknya sudah sudah meminta  saran kepada Kementerian Agama (Kemenag). Namun, pihak Kemenag menyebut tidak ada anggaran.
Karena Selama ini madrasah hanya mendapat bantuan dana BOS saja dari pusat.
Namun, seiring berjalannya waktu, BOS tersebut dialihkan menjadi hibah. “Sebagai  warga Kota Malang. Kami juga bayar pajak. Kami hanya minta diperlakukan sama, itu saja yang kami inginkan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, H. Ahmad Wanedi menyampaikan bahwa kejadian ini merupakan fakta lembaga pendidikan di Kota Malang yang pelayanannya kurang maksimal.
Karena itu, pihaknya akan menyampaikan aspirasi para kepala madrasah ini ke pemerintah pusat. Mereka ini, kata Wanedi,  termasuk di-PHP. Makanya, pihaknya akan memperjuangankan masalah ini.
“Kami akan mendorong agar  mereka sesuai yang disampaikan oleh negara kepada pemerintah daerah masing-masing dalam undang-undang,”ujar Ahmad Wanedi.
Peria yang juga Politisi PDI Perjuangn  ini menuturkan,  sesuai UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat 1 disebutkan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Artinya, apabila nantinya Pendapat Asli Daerah (PAD) tinggi, maka 20 persen akan dianggarkan untuk pendidikan. Makanya dia akan mendorong eksekutif terkait keluhan yang dirasakan oleh para guru di madrasah swasta ini.
“Saya miris  melihat kejadian ini, Ini adalah hak yang paling dasar. Mereka sudah berjuang untuk pendidikan, tetapi perhatian dari pemerintah masih kurang. Apalagi melihat penghasilan guru yang masih di bawah UMK,”tukasnya.
Yang lebih miris lagi, kata dia, mereka sampai bekerja menjadi ojek online agar mendapatkan penghasilan tambahan. Dalam permasalahan ini bukan tidak mungkin, dewan akan membuatkan payung hukum kepada mereka jika memang dibutuhkan.
“Tapi  dewan akan mengkaji dulu dan melakukan tinjauan ke lapangan, sebelum mereka memutuskan. Setelah itu dilakukan, nanti kami bisa saja menganggarkan di tahun berikutnya. Karena mereka selama ini hanya mendapatkan hibah,”imbuhnya. [mut]

Tags: