Gaji ke 13, Armuji Ingatkan Pemkot Surabaya Jangan Alasan Lagi

Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji

DPRD Surabaya, Bhirawa
Usai menggelar rapat tertutup dengan Badan Anggaran (Banggar), Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji kembali mendesak pemkot Surabaya agar segera mencairkan anggaran APBD untuk gaji PNS ke 13.
Menurut Armuji, dalam catatan evaluasi Gubernur Jatim tidak mempersoalkan dana APBD untuk anggaran gaji PNS ke 13. ”Artinya apa, bahwa anggaran untuk gaji 13 itu sudah ada di anggaran APBD,” ujarnya kepada wartawan di RM Boncafe Rabu (31/10).
Oleh karena itu, Politisi PDIP ini menegaskan jika tidak ada alasan lagi bagi pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak mencairkan gaji ke 13.
“Kita berharap, Pemkot Surabaya harus legowo menerima evaluasi Gubenur menanggapi soal banggar ini,” tegasnya.
Caleg PDIP untuk DPRD Jatim dari Dapil 1 Surabaya ini menuturkan bahwa gaji ke 13 sangat dibutuhkan oleh PNS untuk keperluan rumah tangga.
“Oleh karena itu, monggo, silakan pemkot untuk segera mencairkan gaji ke 13,” tegasnya.
Di akhir paparannya, Armuji mengatakan jika tidak ada alasan lagi bagi Pemkot Surabaya untuk tidak mencairkan, karena sudah dianggarkan dalam postur anggaran APBD Pemkot Surabaya.
“Kalau pemkot masih ngotot tidak mencairkan dengan berbagai alasan yang terkesan mengada ada, itu sangat memalukan yang sekiranya tidak subtansif, karena dikatakan oleh pemkot tidak ada aturannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Badan Anggaran DPRD Surabaya memperkirakan pencairan gaji ke 13 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Surabaya yang semula diperkirakan akhir Oktober, molor menjadi awal November setelah keluarnya evaluasi Gubernur Jatim terkait Raperda Perubahan APBD Surabaya 2018.
”Pada saat rapat banggar kemarin (27/10), saya minta pencairan gaji ke-13 akhir Oktober. Paling tidak 31 Oktober gaji ke-13 sudah diterima PNS (pegawai negeri sipil). Tapi, pihak pemkot bilangnya secepatnya. Paling ambil posisi aman di awal November,” kata anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Reni Astuti.
Menurut dia, penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jatim Nomor 188/17094/013.4/2008 tentang Raperda Perubahan APBD Surabaya 2018 dikirim ke Pemerintah Kota Surabaya pada 22 Oktober 2018.
Dalam poin A surat keputusan gubernur tersebut, Pemkot Surabaya diminta menyempurnakan Raperda Perubahan APBD Surabaya 2018 dan Peraturan Wali Kota Surabaya tentang Penjabaran Perubahan APBD Surabaya 2018 paling lambat tujuh hari sejak keputusan gubernur dibuat.
Selain itu, lanjut dia, dalam poin B penyempurnaan hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD Surabaya 2018 ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Surabaya yang akan dijadikan dasar penetapan Perda APBD Surabaya 2018.
”Poin A dan B sudah dilakukan. Senin (29/10), baru Pemkot Surabaya menyerahkan ke Pemprov Jatim. Pekan depan sudah bisa ditetapkan, bahkan bisa lebih cepat,” katanya.
Hanya saja, lanjut dia, hasil evaluasi gubernur tersebut sama sekali tidak menyinggung gaji ke-13, karena memang sudah dianggarkan di APBD 2018.
”Kalau saya dan teman-teman anggota dewan lainnya sudah jelas minta dicairkan sejak dulu itu. Paripurna pada 24 September lalu semua fraksi setuju gaji ke-13 segera dicairkan. Cuma Bu Wali Kota yang belum mau. Saya berharap akhir Oktober sudah cair. Jangan melebihi pekan depan karena pencairan sudah terlambat empat bulan,” katanya. [dre]

Tags: