Gaji ke-13 Jombang Tembus Rp 52 Miliar

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jombang, Bhirawa
Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jombang, Selasa (7/7) hari ini dipastikan mulai dicairkan. Pemkab mengeluarkan sekitar Rp 52 miliar lebih untuk 11 ribu PNS, sedangkan untuk honorer tidak ada.
Kepastian pencairan gaji ini disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Jombang Eka Suprastiya, Senin (6/7).  “Besok (hari ini, red) gaji ke-13 di Jombang cair. Gaji tersebut akan dicairkan langsung ke rekening bendahara masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ujarnya dihubungi melalui telepon.
Dalam proses pencairannya, gaji ke-13 melibatkan seluruh SKPD Pemkab Jombang. Dana miliaran rupiah sebagai bentuk tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS ini, dicairkan melalui bendahara masing-masing SKPD.  ’’Memang melalui SKPD, sehingga mulai Selasa bendahara masing-masing SKPD bisa mencairkan dana tersebut ke DPPKAD,’’ ujar Eka.
Masih menurut Eka, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang mengatur masalah tersebut sudah terbit. Selanjutnya, pihak DPKAD menyiapkan seluruh persyaratan administratif. Termasuk perhitungan keuangan saat ini terus dilakukan sesuai dengan kebutuhan pegawai. “Total gaji ke-13 yang dibayarkan untuk PNS di lingkup Pemkab Jombang sebesar Rp 52 miliar. Dari jumlah itu, penerima yang paling banyak adalah guru, yakni 60 persen,” ujarnya seraya mengatakan gaji ke-13 sama nilainya dengan gaji pokok yang diterima PNS setiap bulan.  Masing-masing PNS besarannya berbeda, tergantung dengan pangkat dan golongannya. Selain itu juga ditambah masa jabatan.
Eka berharap, uang ekstra tersebut tidak dibuat hura-hura oleh para PNS. Namun gaji tersebut digunakan untuk kebutuhan menjelang Lebaran 2015. “Untuk pencairan ke tiap PNS akan dilakukan oleh bendahara masing-masing,” pungkas mantan Kepala Bagian Humas Setkab Jombang ini. [rur]

Tags: