Gaji Ke-13 PNS Pemkot Madiun Cair Jelang Lebaran

Drs. Edy Djoko Purnomo. [sudarno/bhirawa]

Drs. Edy Djoko Purnomo. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Daerah Nomor 900/1964/401.207/2015 kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Madiun perihal pengajuan SPP/SPM LS GJ paling lambat tanggal 24 Juni 2015 dan direalisasikan tanggal 26 Juni2015. Sedang pemberian gaji ke 13 direncanakan direalisasi tanggal 13 Juli 2015 mendatang atau sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
Menurut Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, SH. MM melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkot Madiun, Drs. Edy Djoko Purnomo di hubungi, Rabu (24/6) mengatakan, gaji ke 13 bagi PNS di lingkup Pemkot Madiun tahun 2015 ini sebanyak 5.129 orang PNS atau sekitar Rp3 miliar lebih, akan direalisasikan pada tanggal 13 Juli 2015 mendatang.
“Ya kalau tidak ada kendala, pembayaran gaji ke 13 kep PNS Pemkot Madiun, nantinya akan disampaikan melalui bendahara di SKPD masing-masing dan sebagaian di transfer ke rekening PNS,” kata Djoko sapaan Edy Djoko Purnomo, menjelaskan.
Mengutip surat edaran dari Sekretaria Daerah Kota Madiun yang ditandatangani oleh Sekda Kota Madiun, Drs. H. Maidi, SH.MM. M.Pd kepada kepala SKPD perihal pengajuan SPP/SPM LS GJ berbunyi : Dalam rangka pencairan tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja yang diberikan 1 tahun sekali, penyesuaian gaji pokok PNSD dan pemberian gadi bulan ketiga belas tahun 2015, Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat mengajukan SPP/SPM LS GJ dengan beberapa ketentuan.
Pertama, tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja yang diberikan 1 tahun sekali : Direncanakan direalisasi tanggal 26 Juni 2015. SPP/SPM paling lambat tanggal 24 Juni 2015. PNS/CPNS yang berhak menerima berdasarkan daftar gaji bulan Juni 2015 tidak termasuk gaji terusan, MPP (masa persiapan pensiun), pindah ke daerah lain tetapi gaji masih dibayarkan di Pemkot Madiun dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun per Juni 2015.
Foprmat daftar nominatif PNS penerima tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja yang diberikan satu tahun sekali Uraian kuitansi dalam SPP/SPM : untuk pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja yang diberikan satu tahun sekali tahun 2015.
Kedua, pembayaran penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil : Pembayaran gaji bulan Juli 2015 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru sebagaimana diatur dalam PP No. 30 tahun 2015 tanggal 4 Juni 2015 dan SE Dirjen Pewrbendaharaan No.SE-19/PB/2015 tanggal 15 Juni 2015. Pembayaran kekurangan gaji dan bulan Januari s/d Juni 2015 direncanakan direalisasi tanggal 6 Juli 2015. SPP/SPM kekurangan gaji paling lambat tanggal 2 Juli 2015.
Ketiga, pemberian gaji bulan ketigabelas : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 dan SE Dirjen Perbendaharaan masih menunggu lebih lanjut. Pembayaran gaji ketiggabelas direncanakan direalisasi tanggal 13 Juli 2015. [dar]

Tags: