Gaji Ke-13 PNS Pemkot Malang Cair

gaji ke-13Kota Malang, Bhirawa
Wajah sumringah terpancar dari  Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang, pasalnya gaji ke-13 untuk para PNS  Senin (6/7) kemarin sudah cair.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan  Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang Sapto Prapto Santoso, kepada wartawan, mengatakan jika gaji ke-13 untuk para PNS sudah dicairkan.
Para PNS bisa langsung mengecek di masing-masing rekening PNS, karena proses penerimaan dilakukan dengan cara transfer. Ini dimaksudkan agar PNS tidak usah antre di Bank.
“Hari ini (kemarin, red) sudah kita transfer, dan bisa bisa di cek dimasing-nasing rekening, karena mekanisme pemberian gaji para PNS dilakukan dengan cara transfer, tidak lagi manual,” tandas Sapto yang juga mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu.
Pihaknya lantas merinci, nilai total anggaran yang digunakan untuk membayar gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemkot Malang mencapai Rp 38,4 miliar. Dengan asumsi jumlah PNS di lingkungan Pemkot Malang sekitar 10.000 orang, termasuk para guru.
Dikemukakan dia, sesuai dengan aturan, gaji ke-13 ini hanya untuk PNS. Kalau tenaga kontrak dan honorer daerah tidak dapat. Dari Pemkot Malang juga tidak menyediakan anggaran untuk tenaga kontrak dan honorer.
Patut diketahui,  jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Malang masih cukup banyak. Hingga saat ini, sekarang jumlah tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS sekitar 625 orang.
“Ada tenaga yang belum diangkat, jumlahnya masih banyak menyebar di semua SKPD, mereka ada yang benar-benar tidak bisa diangkat, karena sebab administrasi, tapi ada juga yang disebabkan oleh faktor lain,” tuturnya.          Karena dalam ketentuannya, yang berhak mendapat gaji ke 13 adalah para PNS saja, sehingga para pegawi honorer ini tidak berhak atas gaji ke 13. Dikatakannya, pemberian gaji ke-13 ini untuk membantu meringankan biaya sekolah bagi anak para PNS. Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga untuk kebutuhan Lebaran pada PNS.
“Kami menyarankan kepada para PNS agar menggunakan gaji ke-13 sebaik-baiknya. Yang harus diutamakan untuk kebutuhan biaya sekolah, karena bulan ini, juga musim pendaftaran siswa sekolah,” katanya.
Di bagian lain, Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan pihaknya  tidak menyediakan gaji ke-13 untuk tenaga kontrak, meski di Dinas Pasar memiliki tenaga kontrak.
Menurutnya, jumlah tenaga kontrak di Dinas Pasar ada 36 orang. Tapi tidak ada gaji ke-13 bagi tenaga kontrak. Di Dinas Pasar juga tidak menyediakan anggaran untuk itu.  [mut]

Rate this article!
Tags: