Gaji ke-13 PNS Pemprov Turun 1 Juli

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Plus Rapelan 6 Bulan Kenaikan Gaji
Pemprov, Bhirawa
Kabar gembira datang bagi PNS di lingkungan Pemprov Jatim. Itu lantaran pada 1 Juli nanti dipastikan para abdi negara ini akan mendapatkan gaji berlipat dibanding bulan sebelumnya. Gaji ke-13 yang dinanti-nanti akhirnya turun.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim Dr Ir Budi Setiawan MMT, gaji ke-13 pasti akan turun pada 1 Juli mendatang. Turunnya gaji ke-13 tersebut bukan berasal dari APBD Jatim, tapi berasal dari APBN.
“Biasanya pada bulan Juli itu masyarakat umum termasuk PNS sangat membutuhkan uang banyak, seperti untuk biaya masuk sekolah. Apalagi pada tahun ini bulan Juli berbarengan dengan bulan Ramadan dan Lebaran, pastinya membutuhkan uang banyak. Mudah-mudahan dengan turunnya gaji ke-13 ini dapat bermanfaat,” kata Budi Setiawan, Selasa (16/6).
Tak hanya itu, para PNS pemprov nanti juga akan mendapatkan tambahan kenaikan gaji sebesar 6 persen yang dirapel enam kali sekaligus. Sebab Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2015 telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam aturan tersebut, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 6 persen.
Dengan turunnya perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Ketentuan perubahan gaji PNS tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2015, seperti pada bunyi Pasal I ayat (2) PP Nomor 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015.
Namun dalam lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Namun dalam tabel disebutkan untuk gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 dari sebelumnya Rp 1.402.400.
Kemudian gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 yang sebelumnya Rp 2.413.800. Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini mencapai Rp 1.926.000 dari sebelumnya Rp 1.816.900. Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 yang sebelumnya Rp 3.432.300.
Lalu, gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 dari sebelumnya Rp 2.317.600. Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 yang sebelumnya Rp 4.310.100.
Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 dari sebelumnya Rp 2.735.300. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 yang sebelumnya Rp 5.302.100.
“Dalam gaji ke-13 nanti juga menerima gaji yang baru. Contohnya PNS golongan IIId dengan masa kerja 32 tahun akan mendapatkan Rp 4.568.800 dalam gaji ke-13. Itu artinya dia akan mendapatkan dua kali gaji sekaligus yang totalnya lebih dari Rp 9 juta, plus rapelan kenaikan gaji 6 persen sebanyak enam kali,” papar Budi Setiawan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf berharap kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kinerja para PNS, lebih kreatif dan mencari terobosan-terobosan baru dalam bekerja. “Kita ucapkan terima kasih karena  Pak Presiden telah menaikkan gaji PNS. Kenaikan gaji ini bagian dari memacu kinerja agar tak melakukan penyimpangan. Kalau gajinya sudah naik ya jangan melakukan menyimpang dan jangan malas bekerja,” ungkapnya. [iib]

Rate this article!
Tags: