Gaji KPID Jatim Masih Tunggu Kesepakatan dengan Mendagri

DPRD Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim, Soekarwo akan segera minta kesepakatan dengan Mendagri terkait gaji Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim. Mengingat sesuai UU 32/2014 kewenangan KPID ada di pusat.
“Berdasar dari aturan tersebut, Pemprov Jatim tidak menganggarkan gaji KPID. Kalaupun saat ini didesak untuk membayar maka perlu dikomunikasikan dengan Mendagri. Paling tidak ada surat kesepakatan untuk pembayaran gaji KPID,”tegas Pakde Karwo usai rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (28/8).
Ditambahkan mantan Sekdaprov Jatim ini jika sudah ada kesepakatan dengan Mendagri, maka Pemprov Jatim siap membayar. Tentunya dengan cara dicarikan guna meliunasinya, entah itu dengan cara dihutang atau ditransfer langsung ke Pemprov Jatim.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menegaskan jika dibeberapa daerah masih bermasalah terkait dengan gaji KPID. Ini semua akibat kesalahan pusat yang tidak merevisi UU 23/2014 khususnya klausul tentang posisi KPID yang tidak lagi menjadi tanggungjawab pusat, namun diserahkan ke dewan.
“Namun hingga kini revisi itu tidak ada. Termasuk surat edaran (SE). Jadi daerah tidak bisa disalahkan jika tak menganggarkan anggaran untuk KPID meski sudah mengantongi SK pengangkatan oleh gubernur,”tegas politisi asal dari Partai Golkar ini.
Untuk itu, pihaknya mendukung langkah gubernur yang akan konsultasi ke Mendagri , bahkan minta ada surat kesepakatan. Langkah ini diambil agar dibelakang nantinya tidak muncul masalah hukum.
“Memang saat ini kita harus hati-hati. Jangan sampai pusat yang salah, tapi daerah terkena imbasnya. Makanya semua harus clear,”lanjutnya. [cty]

Tags: