Gaji Terlambat, ASN Kab Malang Pilih Utang

Kab Malang, Bhirawa
Imbas perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Malang hingga pada Minggu kedua di bulan Januari 2017, belum terima gaji. Hal itu disebabkan, belum dicairkan oleh pemerintah pusat, sehingga para ASN harus bersabar.
“Iya mas, untuk bulan Januari 2017 ini, saya belum terima gaji bulanan dari Pemkab Malang. Dan hal ini tidak biasa, karena pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah terlambat hingga hampir dua Minggu seperti ini,” kata salah satu ASN Pemkab Malang Handani, Selasa (10/1), kepada Bhirawa.
Keterlambatan pembayaran gaji di bulan Januari 2017 ini, ia menegaskan, hal ini telah membuat sedikit kebingungan untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Dan biasanya, setiap tanggal 1 pada setiap bulannya, gaji selalu sudah diberikan. Namun, pada bulan ini semua ASN di lingkungan Pemkab Malang belum terima gaji, termasuk juga teman-teman yang statusnya masih honorer.
“Untuk menutupi kebutuhan rumah tangga, dirinya untuk sementara menghutang pada saudara. Karena ada kebutuhan rumah tangga yang tak bisa ditunda, serta pembayaran angsuran sepeda motor. Jika mengangsur terlambat akan dikenakan denda, sehingga mau tidak mau harus dibayar tepat waktu,” tutur Handani.
Dari informasi yang didapat Bhirawa, jumlah ASN di Kabupaten Malang mencapai 17 ribu orang. Sehingga dari ASN sebanyak itu, hingga kini juga belum mendapatkan gaji di bulan Januari ini. Sementara, keterlambatan gaji ASN tidak hanya di wilayah Kabupaten Malang saja, tapi seluruh Indonesia. Sedangkan pembayaran gaji yang terlambat ini imbas dari perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) yang menyebabkan gaji ASN tertunda. Sementara, Bupati Malang memprediksikan jika dalam Minggu ini urusan gaji ASN yang belum terbayarkan akan segera bisa diselesaikan. [cyn]

Tags: