Gakumdu Lamongan Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lingkup Pendidikan

Di Panggil Tak Hadir, Kepsek SMA Negeri 2 Bakal Dimintai Keterangan Via Daring 

Lamongan,Bhirawa 
Bawaslu Kabupaten Lamongan dan Gakumdu saat ini melakukan proses penyelidikan dugaan pelanggaran Pemillihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Lamongan. 

Proses penyelidikan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dengan bukti video yang berdurasi 30 detik. 

Dalam video tersebut Kepala Sekolah SMA Negeri 2 berinisial MI secara terang – terangan berkampanye dengan meneriakkan jargon salah satu paslon di Pilkada Lamongan didepan siswa – siswinya pada hari tenang tanggal 7 Desember 2020. 

“Saat ini kami yang ada di Gakumdu sedang memproses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu Kepala Sekolah yang ada di Lamongan,” ujar anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Amin Wahyudin,Kamis(10/11). 

Amin memastikan jika hari ini telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.Namun terlapor tidak dapat memenuhi panggilan Gakumdu dengan alasan sakit flu.”kami telah memanggil terlapor dan pelapor.Tetapi yang hadir dan saat ini yang kita mintai keterangan baru dari pelapor, sementara yang terlapor berhalangan hadir karena sakit flu,”terang Amin. 

Meski begitu, pihak Gakumdu akan tetap memintai keterangan terhadap oknum Kepala Sekolah SMA Negeri ini dengan via daring.”Akan tetap kita mintai keterangan melalui daring.Sebab keterangan kedua belah pihak ini menjadi penting bagi kami dalam mengambil tindakan nantinya,”jelasnya. 

Amin menegaskan jika nanti ketika sudah cukup bukti kuat pada kasus ini dan terdapat pelanggaran pemilu hukumanya adalah pidana.”sementara ini masih dalam proses dan dugaanya pelanggaran pidana pemilu,”tegasnya

Sementara itu pelapor  dugaan kasus pelanggaran pemilu ini,Djoni menyebutkan jika dirinya melaporkan dengan bukti video berdurasi 30 detik.”kami melaporkan ke Gakumdu dengan bukti video dan empat poin materi laporan pelanggaran pemilu,”terang Djoni kepada wartawan di kantor Bawaslu.  

Ia menjelaskan, Empat poin  yang kami laporkan adalah yakni terkait pelanggaran karena berkampanye di hari tenang, pelanggaran ASN,berkampanye ditempat ibadah dan pelanggaran protokol Covid-19,” jelas Djoni. 

Dengan adanya kasus ini pihak Gakumdu yang didalamnya merupakan terdiri daei unsur TNI-Polri bermaraton melakukan proses penyelidikan untuk segera melakukan penindakan. [aha.yit]

Tags: