Gala Bumi Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Perdata Pasar Turi Ditunda

Kasi-Datun-Kejari-Surabaya-selaku-Jaksa-Pengacara-Negara-Pemkot-Surabaya-saat-menunjukkan-gugatan-dugaan-wanprestasi-yang-dilakukan-PT-Gala-Bumi-Perkasa-Selasa-[26/4].-[abednego/bhirawa].

Kasi-Datun-Kejari-Surabaya-selaku-Jaksa-Pengacara-Negara-Pemkot-Surabaya-saat-menunjukkan-gugatan-dugaan-wanprestasi-yang-dilakukan-PT-Gala-Bumi-Perkasa-Selasa-[26/4].-[abednego/bhirawa].

(Pemkot Resmi Gugat Investor Pasar Turi)
PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perdana gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya (penggugat) terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/4) terpaksa ditunda lantaran pihak terugat kasus wanprestasi tidak menghadiri persidangan.
Berdasarkan pantauan Bhirawa, sidang yang sejatinya dilakukan sejak pukul 10.00 pagi, molor hingga tiga jam lamanya. Setelah dibuka sekitar pukul 12.15 siang, sidang terpaksa ditunda lantaran pihak tergugat, yakni PT GBP tidak hadir. Selain itu juga Ketua Majelis Hakim Lamsana Sipayung, yang menyidangkan kasus ini berhalangan hadir karena alasan sakit.
“Karena alasan pihak tergugat tidak hadir, dan Hakim yang seharusnya menyidangkan kasus ini berhalangan karena sakit, maka sidang ditunda sampai Selasa (3/5) pekan depan,” kata Hakim I Dewa Gede Ngurah Ariana dibarengi ketokan palu tanda berakhirnya persidangan, Selasa (26/4).
Dikonfirmasi usai sidang, Pemkot Surabaya yang diwakili Agus Candra selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan  Pos Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Surabaya, berharap pada agenda sidang mendatang, pihak tergugat menghormati proses persidangan dengan hadir memenuhi panggilan sidang.
Disinggung terkait poin-poin yang menjadi gugatan wanprestasi, Agus Chandra enggan merincikan materi gugatan tersebut. Pihaknya mengaku, semua materi gugatan akan diutarakan pada sidang pekan mendatang.
“Ikuti saja saat persidangan pekan depan. Kan tidak etis apabila belum disidangka, tapi saya sudah beberkan di media,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya itu.
Namun, Agus sdikit membocorkan tujuan diajukannya gugatan tersebut. Dalam gugatannya, penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa gugatan ini memutus perjanjian antara kedua belah pihak. Artinya, apabila Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang diajukan, kelanjutannya akan membuat PT GBP tidak mempunyai hak dan kewajiban dalam pengelolahan Pasar Turi.
“Kita berharap pengelolahan pasar yang menjadi salah satu ikon Surabaya ini, pengelolahannya dikembalikan ke Pemkot Surabaya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Surabaya menggugat PT GBP karena dianggap telah melakukan wanprestasi terkait pelaksanaan perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolahan Pasar Turi Surabaya. Perjanjian yang dibuat pada Maret 2010 ini, memuat tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hal kerja sama pembangunan dan pengelolahan Pasar Turi Surabaya.
Sementara Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius mengapresiasi keberanian Pemkot Surabaya. Pedagang Pasar Turi korban kebakaran selama ini memang menunggu ketegasan dan langkah berani Pemkot Surabaya untuk mengambil alih pembangunan gedung sembilan lantai itu yang sampai kini belum rampung.
“Ini terobosan keberanian Pemkot, langkah hukum ini menunjukkan ketegasan pemkot ingin mengambil alih pembangunan dengan jalur hukum,” katanya kemarin.
Awey, sapaannya, mengaku kalangan dewan siap mem-back up penuh langkah hukum pemkot. Dia meminta pemkot harus maksimal dalam menjalani sidang gugatan di PN Surabaya. Bahkan, pemkot diharapkan mendatangkan pengacara terbaik agar gugatannya diterima oleh hakim pengadilan.
“Janga tanggung, ambil pengacara terbaik untuk menang. Kalau menang ini kemenangan masyarakat Surabaya terhadap pengusaha yang tidak memiliki iktikad baik terhadap masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, Pemkot Surabaya masih berpihak kepada pedagang. Kerjasama yang telah disalah gunakan oleh PT Gala Bumi Perkasa memang pantas untuk diputus. Dari awal kerjasama kedua belah pihak mengandung persoalan hukum dan politik. Korbannya adalah pedagang yang sangat dirugikan.
Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem ini mengungkapkan, upaya kalangan dewan melakukan investigasi pasar turi jalan terus. Inisiasi pansus pasar turi mulai menyusun draft. Selain sudah mendapatkan dukungan dari fraksi PKS, Demokrat, Handap, beberapa fraksi mulai memberikan sinyal, seperti fraksi Gerindra dan lainnya.
“Proses hukum pemkot jalan terus, pansus hak angket juga jalan, sehingga berjalan beriringan,” tegasnya.
Ketua kelompok pedagang (kompag) pasar turi Syukur menyambut baik perhatian kalangan dewan yang ingin membantu menyelesaikan masalah pasar turi. Investigasi terhadap pasar turi sangat perlu, karena dari awal proses pelelangan pembangunan pasar sudah terindikasi adanya ‘main mata’.
“Bahwa selama bisa menampung aspirasi pedagang itu baik, kami akan dukung. Memang pasar turi ini harus putus kontrak,” katanya.
Pria keturunan Madura ini mengaku akan memberikan data komplit yang dibutuhkan dewan. Sampai saat ini, investor belum merampungkan pembangunan 100 persen. Sehingga serah terima kepada pemkot Surabaya juga tertunda. Adendum yang diajukan kepada pemkot juga tidak ada kabarnya.
“Ini ada bocoran, dari awal pemkot dengan pengembang ini sudah tidak beres. Uang lelang Rp 200 miliar yang menjadi syarat pemenang lelang, Gala Bumi ternyata tidak miliki deposit sebanyak itu. Ini kita ketahui setelah dicek di di bank syariah mandiri,” ungkapnya. [bed.gat]

Tags: