Galang Dana, Komite Sekolah Dibekali Permendikbud 75/2016

Suasana sosialisasi program pendidikan kepada Komite sekolah jenjang SMP/MTs negeri swasta se-Surabaya di Gedung Wanita Kalibokor, Minggu (22/10) kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi]

Surabaya, Bhirawa
Munculnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mendorong peran Komite Sekolah untuk lebih aktif berperan khususnya dalam penggalangan dana. Namun demikian, Komite Sekolah diminta hati-hati dan memahami apa yang boleh dan tidak boleh dalam penggalangan dana tersebut. Permintaan ini ditegaskan anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Didik Yudhi Prasetyo kepada Bhirawa usai mensosialisasikan program pendidikan kepada Komite Sekolah jenjang SMP/MTs negeri swasta se-Surabaya di Gedung Wanita Kalibokor, Minggu (22/10) kemarin.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela. Dengan kata lain bukan dalam bentuk pungutan yang besarnya ditentukan. Jadi besarannya itu tidak boleh ditentukan dan tidak ada batasan,” katanya.
Menurut Didik, dialog dengan Komite sekolah kali ini terkait peralihan Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2010 menjadi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, terutama dalam acuan hukumnya. “Yang kami khawatirkan itu kan kalau disalahgunakan. Karena Permendikbud ini terus terang ada lemahnya juga,” paparnya.
Didik juga mengimbau untuk dapat membedakan antara sumbangan, bantuan dan pungutan. Sebab, dalam Permendikbud sudah dijelaskan perbedaan dari ketiganya yang terletak pada bantuan yang dilakukan dengan syarat yang disepakati para pihak. “Sementara sumbangan hampir sama dengan bantuan akan tetapi tidak mengikat. Seperti sumbangan membeli air minum itu boleh asal semuanya harus sama dengan artian besarannya tidak ditentukan,” imbuhnya.
Anggota Dewan Pendidikan yang lain Wahyu Kuncoro SN menambahkan perlunya pelibatan anggota Komite Sekolah dalam penyusunan Rencana Keuangan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Harapannya, agar sejak awal sudah bisa diprediksi kebutuhan yang bisa dibiayai Negara dan kebutuhan yang harus dicari lewat penggalanan dana baik berupa bantuan atau sumbangan.
“Kalau semua kegiatan berikut penganggarannya sudah dibahas sejak awal maka sekolah tidak perlu kalang kabut sehingga harus melakukan pengutan yang jelas-jelas dilarang,” tegas Wahyu lagi.
Dikonfirmasi di tempat yang sama, Kepala Bidang Pendidikan SMP Dindik Surabaya Sudarminto juga menegaskan bahwa Komite sekolah harus berhati-hati dalam penggalangan dana. Ia mencontohkan dalam bimbingan belajar (Bimbel) bisa di cover dari Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) dan juga Program Indonesia Pintar (PIP).
Terkait adanya pertanyaan yang ingin melibatkan Bimbingan Belajar dalam menyiapkan siswa menghadapi Unas, Sudarminto mengingatkan bahwa Dindik Surabaya sekarang ini sudah ada bank soal. Sekolah, guru, dan siswa bisa mendownload sendiri karena ada 52 paket per-Mapelnya.
“Karena bank soal yang kami susun itu sudah sesuai kebutuhan. Mulai dari bank soal untuk Unas hingga untuk ujian lainnya juga ada. Jadi anak-anak bisa langsung tahu,” papar Sudarminto. [geh]

Tags: