Galang Sejuta Tanda Tangan Penuntasan Kasus KBS

11-aksi galang sejuta tanda tangan untuk KBS (3)Surabaya, Bhirawa
Aksi penggalangan sejuta tanda tangan untuk mendukung sekaligus menjaga keberadaan kebun binatang tertua di Indonesia (KBS)ini, Senin (10/11) dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember. Aksi ini mendukung tuntutan agar Polrestabes Surabaya segera menetapkan sebagai tersangka semua pihak yang terlibat penjarahan satwa.
Praktisi hukum, Trimoelja D Soejadi mengatakan, aksi penggalangan sejuta tanda tangan ini nantinya akan diserahkan pada Polrestabes Surabaya. bahwa apa yang kami sampaikan pada waktu pertama kali bertemu ini bukan hanya ‘gertak sambel’ saja. Segera tetapkan tersangka semua pihak yang menandatangani enam perjanjian pemindahan satwa KBS.
” Dalam perjanjian itu yang aneh adalah yang mengetahui dan menyetujui dari balai konservasi mereka seharusnya tahu bahwa itu melanggar Undang-Undang tapi ini kok malah menyetujui,” terang Trimoelja yang juga sebagai advokat ini disela-sela rapat tertutup dengan pihak KBS.
Selain itu, pihaknya bersama rekan-rekannya juga menuntut segera limpahkan bekas perkara ke pengadilan agar para tersangka itu bisa cepat diperiksa dan diadili. Mengapa ini ada, masih kata Trimoelja, karena pihaknya khawatir nanti berkasnya mondar-mandir dari polisi dilimpahkan ke kejaksaan balik lagi sampai empat lima kali.
” nah kita inginkan secepatnya pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.
Tuntutan ketiga, pihaknya menginginkan agar satwa-satwa KBS segera dikembalikan. Gerakan ini muncul karena kegeraman ketika Wali Kota Tri Rismaharini dan Singky diadukan ke Polda Jatim sebagai pencemaran nama baik atau fitnah.
” itu sudah aneh, tapi yang bikin teman-teman tekejut adalah gelar perkara di Polda Jatim kasusnya pengaduan pencemaran nama baik bu Risma itu di SP3   sudah tepat. Tapi Singky kok jadi tersangka. Nah padahal apakah memang terjadi pencemaran nama baik itu harus mereka dulu diperiksa. Kalau nanti mereka jadi tersangka di putus bersalah dan dihukum dimana letak pencemaran nama baiknya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dirinya bersama rekan-rekan advokat lainnya menginginkan, sebetulnya yang di Polda Jatim di pending dulu itu justru harus di ‘obrak-obrak’ Polrestabes Surabaya. ” nah itulah yangmenimbulkan amarah teman-teman akhirnya berinisiatif mengumpulkan sejuta tanda tangan untuk diserahkan ke Polrestabes Surabaya,” harapnya.
Dirinya mengakui, yang penting tindak pidana ini jelas. Karena menurut peraturannya hanya satwa boleh ditukar dengan satwa. Dan dalam waktu dekat ini, dirinya menambhakan, dalam waktu sesingkat-singkatnya mengumpulkan sejuta tanda tangan. Tanda tangan ini bukan hanya warga kota Surabaya melainkan secara nasional.
” Kami punya jaringan nasional termasuk mahasiswa. Ini bukan hanya ‘gertak sambel’ saja,” akunya.
Aksi galang tandatangan ini digelar di halaman KBS, tidak saja dihadiri para tokoh masyarakat, sejumlah LSM, mahasiswa dan aktivis masyarakat diberbagai bidang juga terlihat ikut hadir memberikan dukungan untuk menjaga kelestarian KBS serta satwa yang ada didalamnya.
Pong Harjatmo menegaskan bahwa momen ini harus menjadi kebangkitan seluruh masyarakat untuk ikut menjaga aset-aset bangsa, seperti KBS di Surabaya ini agar tidak menjadi komoditi yang diperjualbelikan hanya untuk kepentingan segelintir orang.
“Saya berharap ni menjadi momen nasional, bangkitnya kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga aset-aset yang dimiliki bangsa ini. Sehingga tidak disalahgunakan segelintir oknum untuk memperakaya diri sendiri. Ini jangan sampai terjadi,” tegas Pong Harjatmo. (geh)

Keterangan Foto : aksi-galang-sejuta-tanda-tangan-untuk-KBS [geh/bhirawa]

Tags: