Gali Pendapatan Daerah, Bappenda Situbondo Bentuk Satgas Pajak dan Retribusi

Kepala Bappenda Edy Wiyono bersama Asisten II Sentot Sugiyono dan Inspektur Pemkab Situbondo, Puguh Setijarto, saat pembentukan satgas pajak di gedung GOR. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Pemkab Situbondo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Situbondo terus mencari strategi terbaik agar pendapatan pajak dan retribusi daerah semakin meningkat. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Potensi Pajak Daerah dan Retribusi. Ini tercetus dalam agenda rapat koordinasi (rakor) lintas OPD, di ruang pertemuan GOR Situbondo, Rabu (22/6).

Kepala Bappenda Kabupaten Situbondo, Edy Wiyono, membenarkan terkait pembentukan Satgas Optimalisasi Potensi Pajak Daerah dan Retribusi di GOR Situbondo kemarin. Kata Edy, merujuk pada SK Bupati, tugas Satgas ada beberapa poin. Pertama, sebut Edy, di antaranya menginventarisir pajak daerah dan retribusi dan kedua melakukan singkronisasi data objek dan subjek serta melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait. “Sehingga upaya peningkatan pendapatan daerah menjadi optimal,” ungkap mantan Kadisperindag Kabupaten Situbondo itu.

Masih kata Edy, Satgas juga diberi tugas melakukan perumusan pemecahan masalah serta melaksanakan penertiban setelah akar permasalahan diketahui. Nanti, ujar Edy, hasil rakor perdana Satgas Optimlisasi Potensi Pajak Derah dan Retribusi tersebut dilaporkan kepada Bupati. “Ya saat ini, masih rakor perdana. Ini kami baru membuat konsep berdasar pendataan objek dan subjek pajak dan retribusi, sehingga nanti setelah melaksanakan penertiban mampu mengipelementasikan target pendapatan,” jelas Edy.

Pembentukan Satgas ini, sambung mantan Sekretaris Bappeda Kabupaten Situbondo itu, dilandasi oleh pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 2022 perihal perimbangan keuangan pusat dan daerah yang mana didalamnya mengatur agar daerah mengoptimalkan pendapatan sektor pajak maupun retribusi. “Ya, ini kami sekarang menyusun potensi pendapatan pajak dan retribusi demi untuk mewujudkan amanah tersebut. Saat ini kami masih menyusun naskah akademik dan raperda sehingga memiliki payung hukum,” ulas Edy.

Edy mengakui, sebelumnya Kabupaten Situbondo menggunakan perda nomor 8 tahun 2012 sehingga perolehan pajak dan retribusi nilainya sangat kecil. Ke depan, ujar mantan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Situbondo itu, dengan memiliki perda baru diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi.

“Ini tadi kami menghadirkan dari kalangan internal. Seperti misalnya jajaran inspektorat, staf ahli, asisten, Satpol PP, Bagian Hukum, Bakesbangpol dan DPMPTSP. Keberadaan Bakesbangpol ini sangat penting karena dalam rangka untuk meniciptakan kondusivitas sebagai ujung tombak jajaran intelejen di Situbondo,” pungkas Edy.[awi.ca]

Tags: