Galian 619 Hektar Belum Kantongi Izin Amdal

5-kar-Kapolres Mojokerto AKBP Edy MujiyantoKab Mojokerto, Bhirawa
Tim Tambang Pemkab Mojokerto menggelar razia lahan galian C yang berada di dua desa, Kec Ngoro, kemarin. Dua lokasi lahan galian C itu memiliki luas 619 hektare. Lokasi galian C pertama milik PT Karya Mitra di Desa Jedong dan milik Geolava di Desa Kunjoro Wesi. Di lokasi pertama tedapat lahan seluas 400 hektar, sedangkan di lokasi kedua memiliki luas 219 hektar.
”Selain untuk mengetahui luas lahan. Sidak dilakukan untuk mengetahui kelengkapan persyaratan izin-izinnya,” terang Hj Alfiah Ernawati, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto yang ikut dalam razia kemarin.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, saat di cek surat izin sudah ada sejak tahun 2010 lalu. Surat izin itu dikeluarkan Pemprov Jatim.setelah itu ijinnya dilimpahkan ke Pemkab Mojokerto. Tapi dokumen tambang izin amdal dan pemasangan patok masih belum ada.
Tim Tambang Pemkab Mojokerto terdiri atas Kepala BPPT, Kepala Bappeda Bappeda BLH, Satpol PP, dan Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Ediyanto. Inspektur tambag Dinas ESDM, Prof Cahyo Adi Buono juga ikut dalam rombongan. ”Team tambang Pemkab dan Polres melihat lokasi tambang untuk mengecek koordinat lokasi lahan,” urai Ernawati.
Sesuai aturan, kemiringan lokasi tambang tak boleh lebih dari 60 derajat. Sedangkan untuk kedalaman galian harus berada pada kisaran 15 meter hingga 45 meter. ”Hasilnya team masih mencari koordinat lokasi tambang, Meskipun punya izin, tetap akan kita tindak lanjuti, sebab pemilik usaha tidak datang di lokasi kemarin,” pungkasnya.
Dalam razia kemarin mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Mojokerto dan Satpol PP. Tampak juga beberapa anggota TNI di sekitar lokasi. [kar]

Keterangan Foto : Kapolres Mojokerto AKBP Edy Mujiyanto (tengah) melihat petahan Galian C untuk menentukan koordinat, Rabu (5/11) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Tags: