Galian C Pancar Glagas Kabupaten Probolinggo Memprihatinkan

Aktivitas Galian C di Pancar Glagas semakin memprihatinkan.

(Satpol PP Yakini Tak Berizin)
Probolinggo, Bhirawa
Penambangan galian C di Sungai Pancar Glagas, Desa Glagah, Kec Pakuniran, Kab Probolinggo, dikeluhkan warga setempat. Penambangan di daerah aliran sungai milik Pemprov Jatim, ini juga memakan lahan milik warga. Bahkan, kini mengganggu produktivitas lahan pertanian. Satpol PP yakini penambang tidak kantongi izin
Muarip warga setempat, Kamis (1/2) kemarin mengaku, mempunyai lahan pertanian di sekitar lokasi tambang ini. Kini dalam mengairi lahan pertaniannya kurang maksimal karena pengaruh galian ini.
”Sangat merugikan bagi petani. Termasuk sawah saya seluas 800 meter persegi. Penambangannya sudah jauh, punya saya juga terkena sepanjang 200 meter,” ujarnya.
Banyak sawah milik warga Dusun Krajan yang terdampak penambangan ini. Namun, sejauh ini pihaknya tak bisa berbuat banyak. Pihaknya sudah sering mengelukan masalah ini kepada pemerintah desa setempat. Namun, sejauh ini belum ada tindak lanjut. “Selama ini saya hanya melapor ke desa karena tidak tahu mau melapor kepada siapa lagi,” katanya.
Sejumlah penambang itu ada yang berasal dari desanya. Ada juga yang berasal dari luar desa. Mereka menambang menggunakan peralatan manual. Termasuk, ketika hendak menaikkan hasil tambangnya ke truk.
Arum mengaku sudah lama nambang di Sungai Pancar Glagas. Ia mengambil dan mengangkut pasir dan batu dari sungai ke daratan. Di daratan dibawa truk ke sejumlah proyek atau perumahan. ”Saya agak lama bekerja menambang menggunakan alat manual,” paparnya.
Kepala Desa Glagah, Sugianto mengatakan, penambangan itu sudah ada sejak sekitar setahun lalu. Namun, kini juga merambah ke permukiman warga di Dusun Nyato. Bahkan, kini sudah jauh sekitar 50 meter di luar aliran sungai. Sungai yang awalnya hanya selebar sekitar 40 meter, kini melebar menjadi sekitar 400 meter dari Timur ke Barat.
”Tebing kalau habis bahaya ke lahan pertanian. Tanamannya jelas tidak akan sehat. Bahkan, tanah kas desa juga kena tambang. Kami harap ada penertiban. Apalagi, warga melakukan penambangan sudah di area galian, bukan di area galian C lagi,” jelasnya.
Arum sering mendapat keluhan dari warganya. Pihaknya juga sudah melanjutkan keluhan warga pada pihak terkait. Namun, sejauh ini belum ada tindak lanjut. Dulu sempat dipolice line, kemudian waktu itu tidak ada yang berani menambang, namun penambang kembali setelah garis polisi itu dibuka.
Satpol PP Kab Probolinggo menegaskan, segala aktivitas pertambangan harus mengantongi izin. ”Saya yakin tidak ada izinnya, nanti kami cek dulu. Kami belum tahu karena masyarakat tidak ada yang melapor kalau itu tanah milik warga,” papar kepala Satpol PP setempat, Dwijoko Nurjayadi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab Probolinggo, Hadi Prayitno mengatakan, galian C bukan wewenang pihaknya, melainkan wewenang Pemprov. ”Kalau ada keluhan bisa dimasukkan ke Matakota, itu akan ditindaklanjut bupati kepada Satpol PP. Sebagian dikoordinasikan kepada aparat setempat. Kami tidak tahu, izin semua Galian C kewenangan provinsi,” tandasnya.
Diketahui, aktivitas Galian C di Sungai Pancar Glagas disorot warga. Aktivitas pertambangan itu sudah berjalan sekitar setahun terakhir. [wap]

Tags: