Gandeng BPKP, Kejati Jatim Fokus Hitung Kerugian Negara

gedung-bpkp-_120228141537-203Surabaya, Bhirawa.
Kritik atas ketidakkonsistenan penyidikan kasus dana hibah KONI Surabaya oleh ketaua Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya Yusuf Husni, beberapa waktu lalu disikapi positif kejati jatim. Kini, penyidik pidsus Kejati Jatim fokus pada penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Ardiansyah mengungkapkan, pihak Kejati saat ini menggandeng BPKP untuk memastikan penghitungan kerugian negara dari kasus dana hibah ini. Menurutnya penanganan perkara dilakukan dengan ketelitian dan pengumpulan alat-alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan. Sebab, fungsi Kejaksaan bukan untuk menyalahkan orang, tapi lebih kepada pengusutan perkara bagi siapapun yang ditengarai melanggar aturan hukum.
“Terkait kerugian yang dinilai tidak konsisten, enggak lah. Memang kita sebelumnya tidak melibatkan BPKP, namun sekarang kami koordinasikan dengan BKPK terkait besaran kerugian kasus itu,” terang Febry saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/5).
Febry menjelaskan, mungkin total kerugian yang diketahui pihak KONI, hanya dari hasil pemeriksaan. Dan hasil itu belum diperiksa oleh BPKP. Menurut Febry, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dan BPKP tentu berbeda-beda. Nantinya, dari temuan ke duanya ini akan diklopkan, sehingga dapat mengetahui berapa sebenarnya kerugian yang ditimbulkan dari kasus itu.
Lanjutnya, karena yang berkompetensi dalam menghitung kerugian negara yakni BPKP. Dan hasil perhitungan itu masih ditunggu oleh penyidik, untuk mengetahui berapa kerugian yang real dari kasus tersebut. Selain itu, Febry mengatakan, pihaknya mendiskusikan kasus ini kepada BPKP untuk menyepakati apakah perkara itu ada kerugian negaranya, sehingga dapat disidangkan.
“Atau kasus ini tidak dalam klasifikasi kerugian keuangan negara? Inilah yang akan didiskusikan antara Kejaksaan dan BPKP,” jelasnya.
Disinggung terkait siapa tersangkanya, Febry menegaskan, saat ini pihaknya fokus pada kerugian negara yang sebenarnya. “Tunggu dulu lah kalau masalah itu. Kan kami masih mencari kerugian negaranya,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua KONI Surabaya Yusuf Husni mendatangi kantor Kejati Jatim. Menurutnya penyidikan kejati ada kejanggalan dan tidak konsisten. Orang nomor satu di induk olahraga se Surabaya itu datang ke kejati  ingin mengklarifikasi penyidikan yang dilakukan Kejati terhadap KONI Surabaya.
Menurut Yususf, lama-lama penyidikan dari Kejaksaan dinilai tidak konsisten. Salah satunya  pada awal ekpose dugaan penyimpangan sebesar Rp 19,4 miliar, kemudian muncul lagi dan berubah dikisaran Rp 1,9 miliar dan dalam ekspose terakhir lebih jauh lagi menjadi Rp300 juta saja.
“Dari ekspose terakhir menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan dana menjadi Rp 300 juta. Ini kan aneh ? walaupun kami bukan orang hukum, tapi kami paham dan jangan membuat ekspose kalau belum A1,” terang Yususf.
Yusuf pun menduga jika penyidikan dana hibah KONI Surabaya adalah kasus titipan dari salah satu pihak. Ini tegaskannya karena hanya penerimaan oleh KONI yang diteruskan hingga ke level penyidikan. Padahal ada 400-an penerima dana hibah lain yang mendapat kucuran dana dari Pemkot saat itu.
“Titipan ini, ada yang minta. Kejati jangan celometan, yang profesional. Kalau ada dugaan silahkan. Mau tangkap juga silahkan, tapi yang jelas,” tuturnya. [bed]

Tags: