Gandeng Kejari Cegah Penyelewengan Bopda

Kabid Dikdas Dindik Surabaya Eko Prasetyoningsih bersama personel Kejaksaan Negeri Surabaya dan Dewan Pendidikan Surabaya dalam sosialisasi Bopda di SMKN 6 Surabaya, Selasa (26/1).

Kabid Dikdas Dindik Surabaya Eko Prasetyoningsih bersama personel Kejaksaan Negeri Surabaya dan Dewan Pendidikan Surabaya dalam sosialisasi Bopda di SMKN 6 Surabaya, Selasa (26/1).

Dindik Surabaya, Bhirawa
Kendati telah melalui sistem penganggaran online (e-budgeting) dan verifikasi ketat oleh tim penyelia, Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya tetap menerjunkan tim pengawas untuk memantau penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) oleh sekolah.
Selain pengawas sekolah, Dindik juga menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk langkah pencegahan penyelewengan anggaran. Utamanya dalam hal pertanggungjawaban oleh pihak sekolah ke Dindik Surabaya. “Kami tekankan pada penerima Bopda agar benar-benar memberikan pertanggungjawaban yang benar,” tutur Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya Hanafi saat ditemui dalam sosialisasi Bopda 2016 di SMKN 6 Surabaya, Selasa (26/1).
Hanafi menekankan semua kegiatan yang menggunakan keuangan negara harus didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hanya saja, dalam beberapa kasus sekolah kerap kesulitan melaporkan belanja dalam jumlah kecil. “Biasanya karena tokonya kecil seringkali tidak menggunakan nota. Nah sekolah dapat membuat berita acara atau dokumentasi sebagai dasar pembuatan laporan,” tuturnya.
Hanafi menambahkan, proses pengawasan penggunaan BOPDA sepenuhnya berada di tangan Dindik melalui pengawas sekolah. Sedangkan proses auditnya melibatkan inspektorat dan BPK. Kecuali, jika dari laporan itu ditemukan indikasi kerugian keuangan negara kejaksaan dan kepolisian akan turun tangan. “Sejauh ini memang belum ada kasus yang menyangkut Bopda maupun BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindik Surabaya Eko Prasetyoningsih kembali mengingatkan terkait teknis penggunaan Bopda. Di antaranya 75 persen yang harus digunakan untuk belanja langsung, 15 persen untuk belanja pegawai dan 10 persen untuk belanja modal.
Eko menambahkan peruntukan hibah Bopda bagi sekolah sebagai biaya Alat Tulis Sekolah (ATS), Biaya Bahan dan Alat Habis Pakai (BAHP), pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya transpor, biaya konsumsi, biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler, biaya uji kompetensi, biaya praktik kerja industri, biaya pelaporan, biaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, biaya pengembangan kurikulum, pembelian/pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran, biaya daya dan jasa.
“Ingat, Bopda tidak boleh digunakan untuk menganggarkan nasi kota pada kegiatan yang bersifat internal. Guru sudah dapat tunjangan mamin,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Eko, Bopda juga tidak dibenarkan untuk investasi lahan dan bukan lahan. Kecuali pembelian atau pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran, membayar tunjangan fungsional, subsidi tunjangan fungsional maupun tunjangan struktural.
“Mumpung masih awal tahun anggaran, kami coba mengingatkan kembali ke sekolah-sekolah penerima Bopda baik negeri maupun swasta agar tidak timbul masalah di belakang nanti,” pungkas Eko. [tam,dre]

Tags: