Gandeng Kejari, DPPAKB Ajak Kelurahan Paham Aturan

Moch Ali Imron

Kota Mojokerto, Bhirawa
Terobosan program yang menyentuh langsung ke masyarakat, dilakukan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DPPAKB) Kota Mojokerto. Bentuk prohram paking baru itu yakni, DPPAKB mengandeng Kejari Kota Mojokerto melakukan edukasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Materi yang disampaikan dalam kegiatan yakni seputar tindak pidana korupsi dengan tujian agar aparatur ditingkat krlurahan tersebut paham aturan tindak pidana korupsi.
Moch Ali Imron Kepala DPPAKB didampingi Kasi Pemberdayaan Masyarakat Yayuk Purwatiningsih mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mengenalkan para LKK akan tindakan-tindakan yang berbau korupsi. “LKK ini kan bentuknya banyak. Jadi kita diedukasi tentang pencegahan perbuatan korupsi,” ujarnya, Rabu (22/2).
Lebih lanjut, LKK merupakan organisasi kemasyarakatan di tingkat kelurahan. Bentuknya seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, hingga RT/RW. Mereka ini kerap mendapat program swakelola.
“Antusias LKK cukup tinggi. Ini karena selama ini belum mengenal betul bentuk-bentuk pencegahan perbuatan korupsi,” lanjutnya.
Dalam kegiatan yang digelar di Pendopo Pemkot itu, didapuk sebagai narasumber diantaranya Bidang Pemberdayaan Masyarakat BPM Provinsi Jatim Imam Chatib dan Kasi Datun Kejari Kota Mojokerto Ika Mauliddina. Pesertanya sebanyak 40 orang dari lingkup LKK se-Kota Mojokerto.
Kasi Datun Kejari Kota Mojokerto Ika Mauliddina mengatakan, tindak pidana korupsi diantaranya seperti suap, mark up harga, fiktif, gratifikasi, kolusi, hingga pemalsuan dokumen dan penipuan. [kar]

Tags: