Gandeng Kejari

Subekti

Subekti

Subekti
Banyaknya pinjaman  dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHD CHT) dan APBD yang nyantol membuat Pemkab Bojonegoro gemas. Karena itu dari Pemkab  Bojonegoro akan menggandeng Kejari setempat untuk menagih pinjaman ke kelompok peternak. Saat ini ada 523 kelompok peternak yang pinjamannya nyantol, totalnya mencapai Rp 14 miliar.
“Kami sudah melakukan kesepakatan dengan Kejari dalam menagih pinjaman yang belum dikembalikan peternak, tapi sudah jatuh tempo. Kesepakatan ini akan segera kita realisasikan,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro Subekti, Kamis (26/11).
Ia merinci pinjaman yang berasal dari DBH CHT dan APBD sebesar Rp 14 miliar itu, di antaranya ada sekitar Rp 5,5 miliar yang belum jatuh tempo. Pinjaman sebesar Rp 5,5 miliar itu, baru disalurkan 2014 lalu kepada 136 kelompok ternak, sehingga jatuh temponya Desember 2016.
“Pinjaman yang sudah jatuh tempo jumlahnya sekitar Rp 8 miliar, yang berasal dari pinjaman DBH CHT atau APBD sejak 2003 lalu,” ucapnya.
Menurut dia, kelompok ternak yang memiliki pinjaman DBH CHT dan APBD yaitu kelompok ternak sapi, ikan, domba, dan burung. Lebih lanjut ia menjelaskan penagihan pinjaman sudah dilakukan kepada kelompok ternak, baik melalui surat yang dikirimkan satu persatu kepada kelompok ternak maupun petugas peternakan, yang menagih langsung. “Kami telah mengirimkan surat penagihan langsung satu persatu kepada kelompok ternak beberapa hari lalu,” ucapnya.
Oleh karena itu, katanya, kalau memang kelompok ternak tidak ada tanda-tanda mengembalikan pinjaman, maka tim Kejari akan turun langsung menagih kepada peternak. “Kami akan turun bersama tim Kejari menagih kepada peternak kalau memang penagihan pinjaman tidak bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Belum dikembalikannya pinjaman dari DBH CHT dan APBD itu karena banyak hal, mulai kelompok ternak yang sulit ditemui, juga usahanya tidak berkembang.
Ada juga sejumlah peternak yang menjadi pengurus kelompok ternak sudah pindah domisili. “Tapi kami tetap menagih pinjaman itu dengan mencari penanggung jawabnya, sebab jumlah pinjaman yang belum dikembalikan cukup banyak,” ucapnya.
Yang jelas, katanya, pemberian pinjaman kepada kelompok ternak itu, merupakan usaha daerah untuk pengembangan ekonomi di masyarakat melalui peternakan. [bas]

Rate this article!
Gandeng Kejari,5 / 5 ( 1votes )
Tags: