Gandeng KPK, UM Dirikan Pusat Studi Anti Korupsi

Tim dari Fakultas Hukum UM Surabaya bersama perwakilan KPK RI saat mendiskusikan rencana pendirian Pusat Kajian dan Pengembangan Anti Korupsi (PKP - AK), Senin (26/9). [adit hananta utama/bhirawa]

Tim dari Fakultas Hukum UM Surabaya bersama perwakilan KPK RI saat mendiskusikan rencana pendirian Pusat Kajian dan Pengembangan Anti Korupsi (PKP – AK), Senin (26/9). [adit hananta utama/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Perlawanan terhadap korupsi terus digaungkan. Tak terkecuali dari lingkungan Perguruan Tinggi melalui kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini pula yang dilakukan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya.
Dengan menggandeng KPK RI, FH UM Surabaya mendirikan Pusat Kajian dan Pengembangan Anti Korupsi (PKP – AK). Dekan FH UM Surabaya Muhammad Hari Wahyudi mengungkapkan, para pimpinan di lembaga otonom Muhammadiyah antara lain seperti Rumah Sakit, Perguruan Tinggi akan memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Lembaga ini kita bentuk bukan hanya sekedar bagaimana kita melakukan studi tentang anti korupsi. Namun, semangat moralitas ini ingin kami terapkan pada seluruh jajaran di civitas kampus meliputi dosen, karyawan, mahasiswa untuk bersama aktif dalam gerakan anti korupsi,” tutur Muhammad Hari Wahyudi ditemui di ruang rektorat UM Surabaya, Senin (26/9).
Hari Wahyudi berharap, lembaga ini akan menjadi gerakan untuk membangun budaya masyarakat yang anti terhadap korupsi. Karena menurutnya, korupsi adalah penyakit yang memang korupsi harus betul betul diberantas. Untuk mencapai hal ini, perguruan tinggi setidaknya memiliki ruang untuk melakukan studi ilmiah anti korupsi. “Kita libatkan mahasiswa untuk melakukan pemantauan terhadap institusi, baik yang di internal dan eksternal kampus,” harap Wahyudi.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian dan Pengembangan Anti Korupsi (PKP- AK) Abdul Fatah menjelaskan, pusat kajian ini akan menjadi mitra strategis KPK RI. Sebab, gerakan ini akan fokus pada kajian ilmiah mengenai praktik tindak pidana korupsi (Tipikor), eksaminasi putusan tipikor dan pemantauan persidangan yang melibatkan mahasiswa.
“Ini bisa menjadi masukan bagi kinerja KPK,” tutur Fatah.
Sementara itu, anggota Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK RI, Firlana mengatakan, semua kampus yang bekerja sama dengan pihaknya  memiliki fungsi utama yaitu sebagai pusat studi ilmiah.
“Konteks kerjasama kami dengan UM Surabaya sebagai pusat studi. KPK akan meyerahkan sejumlah temuan dan dibahas. Pusat kajian ini akan jadi sumber penting sebagaimana peran litbang (Penelitian dan pengembangan),” kata Firlana.
Dengan didirikannya pusat kajian dan pengembangan anti korupsi di perguruan tinggi, pihaknya berharap ada upaya pencegahan terjadinya korupsi. KPK juga akan melihat dua aspek penting, yaitu saling memberi masukan antara UM Surabaya dan KPK. “Kajian akan menjadi masukan bagi pembuat kebijakan publik untuk menciptakan good government,” pungkasnya. [tam]

Tags: