Gandeng PWI Pasuruan, Wakil Rakyat Sosialisasikan UU Cipta Kerja 

Jakarta, Bhirawa.
Sosialisasi substansi dan tujuan UU Cipta Kerja, amatlah penting. Supaya masyarakat memperoleh informasi yang benar, lalu memahami dengan benar pula. Sehingga tidak terjadi penolakan dan demo dimana-mana, akibat kabar hoax tentang UU Cipta Kerja yang diplintir.

Penyebar luasan informasi merupakan tanggung jawab pemerintah bersama DPR RI. Agar masyarakat memperoleh informasi dari pihak pertama yang terlibat langsung dalam pembahasan UU tersebut.

“Sosialisasi membuat masyarakat klir,  memahami dari tangan pertama, UU Cipta Kerja. Tidak oleh pihak-pihak yang punya kepentingan, yang kemudian menambahkan atau mengurangi isinya. Sehingga substansi UU Cipta Kerja menjadi kabur dan menyesatkan,” papar anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun didepan Konstitus nya di daerah pemilihannya, Pasuruan-Jawa Timur, Kamis (29/10).

Menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Pasuruan, Misbakhun dalam waktu resesnya, menggelar sosialisasi UU Cipta Kerja. Yang telah disetujui DPR RI bersama pemerintah pada 5 Oktober 2020, lalu
Kini, UU tersebut tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo.

Menurut Misbakhun, substansi sebenarnya tentang regulasi yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu, harus disampaikan ke seluruh kalangan masyarakat. Masa reses, adalah momentum terbaik bagi DPR untuk datang ke konstituen. Untuk menjelaskan dan memberikan pengertian yang benar tentang UU Cipta Kerja tersebut. 

“Masyarakat harus tahu maksud dan tujuan pemerintah untuk meng-golkan UU Cipta Kerja ini. Masud dan tujuan baik ini harus dijelaskan supaya tidak terjadi deviasi pemahaman. Saat ini, masyarakat hanya tahu isi-isi yang tidak benar. Khususnya dari berita Hoax yang tersebar luas di media massa. Ironisnya, hoax itu yang malah dipercaya masyarakat,” jelas Misbakhun.

Tentang tudingan yang menyebut DPR RI dan pemerintah terburu-buru bahkan terkesan memaksakan persetujuan atas UU Cipta Kerja. Misbakhun menepis anggapan itu. 

Menyinggung pandemi Covid-19 serta dampaknya, wakil rakyat dari Pasuruan ini mengatakan; Harus ada upaya cepat untuk antisipasi dampak Covid-19. Pemerintah harus aktif melakukan upaya preventif dan antisipasi.

“Jika kemudian diartikan terlalu cepat dan terburu-buru, pandemi Covid-19 tidak boleh menghambat aktivitas untuk menghasilkan peraturan dan perUndang-Undangan. Keputusan cepat dan sebagainya, adalah urusan politik,” ujar politikus Misbakhun. (ira).

Tags: