Ganti Rugi Korban Lapindo Molor 31 Juli

Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menyerahkan surat perjanjian kepada Ketua BPLS Sunarso. [achmad suprayogi/bhirawa]

Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menyerahkan surat perjanjian kepada Ketua BPLS Sunarso. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Rencana pencairan dana ganti rugi korban Lumpur lapindo yang ditalangi pemerintah sebesar Rp781,6 miliar sebelum lebaran. Akhirnya, sudah dipastikan mundur lagi hingga 31 Juli 2015. Pencairan itu bisa serentak apabila proses validasinya bisa selesai semuanya. Padahal hingga kini yang sudah tervalidasi baru mencapai 1.127 berkas.
Hal itu ditegaskan Menteri Sosial, Khofifah Indarparawansa Selasa (14/7) kemarin saat acara kunjungan kerja Dewan Pengawas BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Selain Menteri Sosial sebagai dewan pengawas BPLS adalah Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono juga hadir dalam kesempatan itu.
Menurut Mensos hingga kini dana talangan sudah siap, dana sudah ada di kantor Perbendarahaan Negara. Jadi tak akan mungkin tertunda lagi, asalkan semua berkas sudah tervalidasi dengan lengkap. Apabila hingga 31 Juli 2015 nanti masih belum ada yang selesai. Demi keadilan, maka yang sudah selesai dahulu sudah harus dicairkan dahulu. ”Maunya warga bisa serentak, tetapi kasihan yang lebih dahulu selesai. Saya mohon kesabaran dan keikhlasan warga semuanya,” tegas Khofifah.
Jadi, sisanya akan dilakukan paling lambat pencocokannya hingga31Juli2015.Untuk proses percepatannya, saya meminta kepada BupatiSidoarjo ikut membantu proses percepatan perlengkapannya. Mungkin ada data yang perlu diselesaikan, seperti ahli waris meninggal itu perlu segera dibantu. Bahkan sampai ada permasalahan berkas hingga ke tingkat gubernur. Saya harap gubernur juga ikut membantu. ”Bahkan sampai dewan setempat pun, saya berharap juga bisa membantu proses perlengkapan percapatannya,” harap Khofifah.
Bukan hanya pemerintah saja yang harus membantu percepatan datanya, masyarakat juga harus lebih proaktif melengkapi data untukmembantu mempercepat perlengkapan agar tanggal 31Juli 2015 bisa cair. ”Semuanya harus siap bekerja lebih cepat dari segala sisi, saling membantu. Kalau semuanya bisa berjalan dengan baik, sudah dipastikan dananya akan cair,” pungkas Khofifah.
Sebelumnya, kegiatan kunjungan kerja Dewan BPLS dilakukan penyerahan surat perjanjian dari pemerintah dan BPLS, yang diberikan langsung oleh Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadi Muljono Kepada Kepala BPLS Sunarso.
Prosesinya disaksikan berapa pejabat daerah dan pusat, yakni terlihat Gubernur Jatim Dr H Soekarwo M Si, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah SH M Hum, Wakil Bupati MG Hadi Sutjipto SH MM, Ketua Dewan Sulamul Hadi Nurmawan serta seluruh pejabat terkait. Termasuk beberapa anggota Komisi V DPR RI juga terlihat dalam acara itu, serta tak ketinggalan dari jajaran petugas BPLS dan Lapindo Minarak.
Menteri PU dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Tim Percepatan Pembayanan Ganti Rugi Korban Lumpur, Basuki Hadi Muljono juga mengatakan, proses pencairan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Karena ini menyangkut keuangan negara, jadi tak bisa sembarangan dalam pencairannya agar tidak berdampak kasus hukum. Kalaupun berdampak maka diambil resiko yang paling kecil.
”Uangnya akan cair penuh tidak ada enthit-enthitan, (tak ada potongan, red).Kalau terjadi laporan berwenang. Bupati juga punya tugas mengawasi jalannya pencairan,” tegasnya.
Basuki Hadi Muljono juga berharap, kalau bisa pembayaran dana talangan ganti rugi korban lumpur akan dibayarkan secara bersama-sama. Hal ini mengantisipasi adanya kecemburuan pada korban lumpur, jika ada pembayaran yang didahulukan atau diakhirkan.
Semuanya sudah lengkap, surat perjanjian juga sudah ditandatangi presiden dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) juga sudah tanggal 26 Juni 2015 lalu. ”Syarat sudah terpenuhi semua, namun prosesnya tetap harus sangat hati hati,” pungkas Basuki. [ach]

Tags: