Gara-gara Ganti Nama, Korban Lumpur Lapindo 16 Tahun Belum Dapat Ganti Rugi

Hj.Ponitri (Korban lumpur Lapindo ).

Sidoarjo, Bhirawa.
Banyak sebab para korban lumpur Lapindo di Kab Sidoarjo ada yang belum 100% menerima pembayaran ganti rugi hingga saat ini.

Ada yang masih terjadi tarik ulur soal status lahan antara korban dengan PT Minarak Lapindo Jaya, sebagai juru bayar. Persoalan internal pada keluarga penerima ganti, tidak bersedia menyerahkan berkas lahan dan masih banyak persoalan lain.

Pada rapat kerja ke-9, kegiatan fasilitasi percepatan pembayaran sisa ganti rugi kepada 84 pemilik berkas, Senin (27/6) kemarin, yang digelar Pemkab Sidoarjo, ada kejadian lucu, alasan kenapa korban lumpur lapindo ini belum juga menerima ganti rugi.

Dikarenakan, si pemilik berkas lahan, atas nama Ponitri (70 tahun) sempat mengganti namanya menjadi Nurul Fitri, usai yang bersangkutan menjalankan ibadah haji di tahun 2006 lalu.

“Pihak PT Minarak Lapindo Jaya tidak bisa membayar ganti rugi karena dalam berkas lahan tercatat atas nama Ponitri,” jelas Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo, M.Ainur Rahman SSos MAP, yang memimpin rapat kerja tersebut.

Dalam rapat kerja kemarin, Ponitri, warga Desa Glagaharum Kec Porong itu, yang hadir dalam undangan menjelaskan saat ini dirinya sudah mengganti kembali namanya menjadi Ponitri kembali. Karena sempat mengganti namanya menjadi Nurul Fitri, dirinya mengaku hampir 16 tahun belum menerima ganti rugi pembayaran korban lumpur Lapindo.

“Saya sempat nelongso karena tidak mendapat ganti rugi itu. Kini nama saya sudah saya rubah kembali seperti semula. Dan kini Saya siap bersedia menerima pembayaran ganti rugi,” komentar Ponitri, dalam kesempatan rapat kerja itu.

Menurut catatan tim PT Minarak Lapindo Jaya, luas lahan milik Ponitri itu seluas 1.750 meter persegi. Ganti rugi yang akan diterima, nenek 8 orang cucu itu, sesuai nilai harga yang ditetapkan dalam Perpres adalah sebesar Rp.210 juta.

Dalam rapat kerja yang mengundang 17 pemilik berkas itu, namun yang tidak bisa hadir ada sebanyak 8 orang. Karena menurut pejabat di desa/kelurahan, maupun pejabat di Kec Jabon Kec Porong dan Kec Tanggulangin itu, 5 orang pemilik berkas tersebut masih belum diketahui keberadaanya hingga saat ini.

Dari pemilik berkas yang hadir, kemarin, mayoritas siap menerima pembayaran ganti rugi. Namun juga masih ada yang tidak bersedia menerima pembayaran, karena masih terjadi tolak ulur soal status lahan. Warga mengklaim lahannya sudah masuk lahan kering, sementara dari PT Minarak Lapindo Jaya, mengklaim lahan warga termasuk lahan basah atau sawah.

“Kami ini hanya sebagai juru bayar. Kami membayar sesuai data,” kata Bambang Prasetyo, Dirut PT Minarak Lapindo Jaya, dalam kesempatan itu. (kus)

Tags: