Gara-gara KBS, Risma Dilaporkan ke Polda Jatim

30-Wali-Kota-dilaporkan-di-polda-jatimPolda Jatim, Bhirawa
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jatim oleh Rahmat Syah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI), Kamis (29/5) siang. Wali Kota Surabaya dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Saat melapor, Rahmat Syah diwakili oleh tiga pengacaranya. Mereka adalah Poltak Hutadjulu, Razman Arif Nasution, Fajar Marpaung.  Razman Arif, salah satu Kuasa Hukum mengatakan, selain Wali Kota Surabaya ada lagi atas nama Singky Soewadji, pengamat satwa sebagai terlapor. “Yang kami laporkan ada dua orang, yakni Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan Singky Suwadji yang mengaku sebagai pengamat satwa,” kata Razman Arif di Mapolda Jatim, Kamis (29/5).
Ia menjelaskan, pelaporan ini terkait pernyataan Wali Kota Surabaya ke sejumlah media pada 6 Maret dan 15 April lalu. Pernyataannya adalah seolah-olah Kebun Binatang Surabaya (KBS) akan dipindahkan oleh PKBSI. Padahal, lanjut Razman, sesuai dengan undang-undang kebun binatang tidak boleh dipindahkan karena di bawah kewenangan negara.
Kemudian pernyataan Risma yang menuding telah ada transaksional dalam pertukaran satwa di KBS. Bahkan, atas kasus ini juga telah dilaporkan ke KPK. “Padahal pertukaran satwa itu sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar undang-undang,” jelasnya.
Untuk Singky Suwadji dia dilaporkan karena membuat pernyataan yang merugikan. Di antara pernyataan itu, Singky menyatakan orang-orang yang mengelola KBS harus dikerangkeng seperti orang utan.  “Ini kan jelas merugikan klien kami. Dia juga diragukan statusnya sebagai pengamat satwa. Setahu kami, dia juga tidak mengantongi sertifikat (sebagai pengamat satwa),” pungkasnya.
Para terlapor dijerat dengan pasal 310 Jo 310 KUHP, Pasal 27 jo Pasal 28 tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan UU 11/2008 tentang ITE.
Selain dilaporkan secara pidana ke Polda Jatim, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan pengamat satwa Singky Soewadji ternyata juga bakal digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan ke PN Surabaya, atas nama dua nama penggugat, yakni Ketua PKBSI Rahmat Shah dan Sekjen PKBSI Tony Sumampauw. “Rencananya besok (Jumat hari ini) kami juga bakal menggugat secara perdata ke PN Surabaya. Tergugatnya sama, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Singky Soewadji,” kata Razman Arif Nasution, satu dari tiga kuasa hukum Rahmat Syah.
Menurut Razman Arif, kedua kliennya itu telah dirugikan secara materiil dan immateriil sehingga akan melakukan gugatan dengan materi yang tak jauh beda dengan laporan pidana ke Polda Jatim. “Kerugiannya mencapai Rp 500 miliar,” tegasnya.
Dalam catatan Bhirawa, bukan kali ini saja Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jatim. Sebelumnya dia dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasus sengketa lahan di Jalan Tanjungsari, Surabaya. Risma diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Risma dilaporkan telah melanggar pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan. Kasus ini bermula saat Wali Kota Surabaya masih dijabat oleh Bambang DH pada 2005 silam. Bahkan, kasus tersebut sempat menggelinding di PTUN hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Pihak PT Darmo Line yang membawa kasus ini ke tingkat PTUN.  Materinya, PT Darmo Line menyoal SHGB yang dimilikinya, namun dalam perjalanannya Pemkot Surabaya mengeluarkan surat pembatalan. Hingga akhirnya pada tingkatan kasasi di MA, kasus tersebut dimenangkan oleh Pemkot Surabaya.
Rupanya, surat pembatalan tak kunjung dilaksanakan. Sementara sejumkah warga yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah tersebut menempuh jalur hukum dengan melaporkan Wali Kota Surabaya. Melalui pengacaranya warga melaporkan Wali Kota Surabaya karena dianggap menyalahgunakan wewenangnya hingga tak melaksanakan putusan MA itu.  [bed]

Poin-poin Pernyataan yang Dipermasalahkan Ketua PKBSI
Wali Kota Surabaya
–  penyebutan seolah-olah KBS akan dipindahkan oleh PKBSI. Padahal, versi PKBIS menurut Undang-undang, kebun binatang tidak boleh dipindahkan karena di bawah kewenangan negara.
–  melaporkan perkara pengelolaan KBS ke KPK dan menuding bahwa telah ada transaksional dalam pertukaran satwa tak bisa dibuktikan secara hukum. Versi PKBSI  pertukaran satwa itu sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar undang-undang.
–  secara sepihak mengambil alih pengelolaan KBS. Padahal, Kementerian Kehutanan sudah menyampaikan bahwa pengelolaan KBS harus dikelola bersama dengan PKBSI.
Pengamat Satwa Singky Soewadji
–   membuat pernyataan yang merugikan. Di antaranya, menyatakan bahwa orang-orang yang mengelola KBS harus dikerangkeng seperti orang hutan.

Tags: