Garam Harus Bisa Ekspor

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Produksi garam merupakan salah satu industri strategis nasional, sehingga diharapkan tidak ada lagi berbagai permasalahan terkait dengan impor. Selama ini  impor hanya untuk menutupi kekurangan kebutuhan baik di masyarakat maupun industri. Kedepan, harus ada upaya khusus agar tidak hanya impor namun bisa mengekspor garam.
Deputi Koordinasi Sumberdaya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman,  Agung Kuswandono mengatakan, untuk menutup kekurangan dan mengurangi bertahap untuk impor garam diantaranya intensifikasi lahan garam.
“Paling besar produksi garam berada di Jatim, terutama di Pulau Madura. Bahkan di daerah timur Indonesia juga mulai mengembangkan produksi garam. Rencananya membangun lahan dengan PT Garam. Harapannya tidak ada kekurangan untuk pemenuhan kebutuhan garam,” katanya di Surabaya.
Dikatakannya, keinginan besar Indonesia tidak hanya terfokus pada swasembada saja. Ditargetkan juga Indonesia bisa mengekspor garam tidak hanya sebagai bahan dasar, tetapi perlu ada pengolahan agar bisa menjadikan sebagai nilai tambah.
“Misalkan di Bali, terdapat garam khusus spa. Bahkan, 1 kg garam spa itu Rp 260 ribu. Kini mereka sudah ekspor meskipun produksi tidak begitu banyak dan permintaan dari luar negeri juga cukup banyak. Jika Madura bisa mengembangkan maka nantinya studi banding ke Bali,” paparnya.
Dijelaskan juga, dalam undang undang nomor  7 tahun 2016 sebenarnya petani dan petambak garam sudah dilindungi oleh regulasi. “Kini tinggal menunggu regulasi turunannya sehingga undang-undang itu bisa terlaksana dengan baik,” katanya.
Selain intensifikasi lahan, Agung mengharapkan, kedepan petani garam tidak hanya memproduksi dan menjual garam saja, namun bisa meningkatkan dengan mengolah garam untuk kebutuhan lainnya seperti farmasi dan industri. “Harus dimulai dari sekarang, maka itu perlu menyatukan pikiran dan komitmen untuk menjadikan garam sebagai ikon nasional,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jatim, Muh Hasan mengatakan, berbagai masalah petani garam terkait importasi harus bisa diselesaikan baik pemerintah maupun lembaga terkait. “Siapa dan berbuat apa diaturan regulasi sudah ada,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, HMPG juga melangsungkan sosialisasi Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2016, menyampaikan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan dan Petambak Garam.
Harapannya bisa menjadikan semangat baru bagi masyarakat petani garam untuk tetap eksis sebagai pelaku usaha garam yang nantinya mampu bersaing dengan para pelaku usaha garam lainnya dalam mengembangkan dan meningkatkan produktivitas dan kualitas dalam mendukung pemenuhan kebutuhan garam nasional.
“Kedepan, diharapkan sudah tidak ada lagi importasi garam ke dalam negeri karena mampu dipenuhi di dalam negeri,” tandasnya. [rac]

Rate this article!
Garam Harus Bisa Ekspor,5 / 5 ( 1votes )
Tags: