Garuda Indonesia Ajukan Perubahan Dugaan Praktik Diskriminasi Penjualan Tiket Umrah

Kantor KPPU selalu siap memberikan pelayanan terbaik.

Surabaya, Bhirawa
PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk (PTGI) ajukan perubahan perilaku dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf ‘d’ (Praktik Diskriminasi) yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dalam penjualan tiket umrah rute menuju dan dari Jeddah dan/atau Medinah.

Pernyataan tersebut disampaikan PTGI pada 10 September 2020 dalam menjawab kesempatan perubahan perilaku yang ditawarkan pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019 pada 2 September 2020.

Dalam pernyataannya, PTGI pada pokoknya menyatakan komitmen untuk melakukan perubahan perilaku dan menundukkan diri kepada tata cara perubahan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komitmen Perubahan Perilaku tersebut akan dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani oleh PTGI.

Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum dan didampingi Dinni Melanie, S.H., M.E. dan Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. sebagai Anggota Majelis Komisi, pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Ketiga hari ini, menyampaikan poin-poin Komitmen untuk dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku.[ma]

Tags: