Gasak Rp568 Juta, Sindikat Pembobol Toko Online Disidang

Sindikat pembobol toko online dimejahijaukan di PN Surabaya, Senin (16/7). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Empat sekawan ini kompak duduk berdampingan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/7). Mereka menjalani sidang perdana kasus pembobolan sistem salah satu toko jual beli online terbesar di Indonesia. Bahkan kurang dari sebulan, sindikat ini mampu meraup Rp 568 juta.
Ke empat terdakwa itu ialah Aris Prastyo, warga Graha Asri Sukodono Blok AA7, Ardhi Setianto, warga Trosobo RT 02/RW 02 Taman Sidoarjo. Kemudian Jumar, warga perum Graha Kuncara K 17 Kemiri Sidoarjo serta Doni Darmawan dari Dusun Sukosari Sukorejo Malang. Mereka menjalani persidangan beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.
Dalam dakwaan, Jaksa Ali Prakosa mengatakan jika ke empatnya didakwa dengan Pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 2 UU R1 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik (ITE). Mereka bersama-sama menjebol sistem toko belanja online untuk memperoleh keuntungan.
“Untuk satu terdakwa lain, yakni Aris juga dikenakan pasal Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Jaksa Ali Prakosa membacakan surat dakwaan, Senin (16/7).
Jaksa Ali dalam dakwaan menjelaskan modus yang dilakukan oleh terdakwa. Awalnya modus tersebut tak sengaja diketahui oleh terdakwa Aris. Saat itu, dia membeli pulsa Rp 100 ribu di tokopedia pada Januari lalu. Dari pembelian itu, dia mendapatkan cashback Rp 25 ribu yang tersimpan di e-money aplikasi tersebut.
“Saat itu, dua handphone terdakwa terhubung di aplikasi tersebut secara bersamaan. Kemudian ia melakukan top up pulsa Rp 25 ribu yang merupakan cashback dari promo sebelumnya. Namun tanpa sadar, pulsa yang ia beli masuk ke ke dua HPnya dengan jumlah sama. Sehingga dalam satu kali transaksi itu, terdakwa mendapatkan pulsa Rp 50 ribu,” terangnya.
Dari sanalah, Aris yang juga merupakan otak dari sindikat komplotan ini menemukan kelemahan dari aplikasi belanja online itu. Setelah itu, ia mencoba cara yang sama. Dia membeli pulsa Rp 1 juta. Namun aplikasi itu dihubungkan dengan empat HPnya.
“Cara kedua pun berhasil. Sehingga terdakwa mendapatkan pulsa Rp 4 juta di ke empat HP miliknya,” ucapnya.
Setelah itu, terdakwa Aris mengajak tiga terdakwa lain yakni Ardhi, Jumar dan Doni. Mereka melakukan aksinya dengan menyewa apartemen Gunawangsa. Sebelum akhirnya mereka digerebek oleh tim dari mabes Polri. Aksi mereka diketahui oleh tim IT tokopedia sendiri lalu dilaporkan polisi.
“Dari hasil pemeriksaan polisi, jika pulsa yang dibeli dari hasil membobol aplikasi tersebut dijual kembali oleh terdakwa Aris,” pungkas Jaksa Ali. [bed]

Tags: