Gebuk KKB Separatis

foto ilustrasi

Sebanyak 155 jiwa, mayoritas perempuan dan anak-anak, diangkut dengan pesawat militer dan pesawat carter ke Jayapura. Aksi teror KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) di kabupaten Pegunungan Bintang, makin meningkat. Termasuk membakar SMK Negeri Oksibil. Aparat keamanan perlu meng-gebuk KKB, dengan cara lebih “nendang,” dan men-jera-kan.

Selama tahun 2022, terdapat 53 korban jiwa (masyarakat, TNI dan Polri) dibunuh KKB di Papua. Aksi teror KKB di Pegunungan Bintang (Peguntang), yang dibawahkan “duet Mimin” semakin menantang profesionalisme TNI dan Polri. Terasa seolah-olah KKB “menang perang.” Sebaliknya, operasi keamanan dan ketertiban terasa lembek. Bisa berujung ke-khawatiran (dan dugaan), aparat negara gagal melindungi rakyat. Padahal negara memiliki Densus 88 Polri.

Setiap warga negara, termasuk warga Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua, berhak memperoleh keadaan, dan rasa aman. Bahkan dijamin konstitusi sebagai hak asasi. UUD pasal 28G ayat (1), menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Realitanya, KKB makin mengganas. Selama tahun 2022 saja, sebanyak 10 personel TNI, (termasuk Perwira Tinggi!) telah gugur disergap KKB. Padahal, negara memiliki Koopsus TNI, prajurit “pemukul” yang handal. Panglima TNI sudah berjanji akan mengejar pelaku penyerangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diduga kuat, KKB cukup ter-organisir berdasar teritorial, serta dilengkapi senjata api, dan senjata tajam tradisional. Polri dan TNI, niscaya telah hafal jaringan dan “markas” KKB.

Kekejaman KKB di Pegunungan Bintang, bukan hanya cerita kosong. Melainkan nyata terjadi. Di seluruh dunia, petugas medis tidak boleh diserang. Namun KKB benar-benar menyerang petugas medis, di Puskesmas distrik Kiwirok, kabupaten Pegunungan Bintang (13 September) 2021 lalu. Perawat yang terjebak disiksa, diperkosa, dibunuh dan dilemparkan ke jurang. Berselang 6 bulan, menyusul penyerangan KKB terhadap pekerja tower Palapa Timur Telematika (PTT). Sebanyak 8 pekerja tewas ditembak di distrik Ilaga, kabupaten Puncak.

Maka ke-keji-an luar biasa KKB, wajib segera ditangani dengan operasi gabungan Kepolisian dan TNI secara militer. Sesuai amanat konstitusi. UUD Pasal 30 ayat (2), menyatakan, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, ….”

Dalam hal KKB berkedok separatis, konstitusi menjamin keterlibatan TNI. UUD pasal 30 ayat (3), menyatakan, “Tentara Nasional Indonesia … sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedauluatan negara.” Negara memiliki Koopsus TNI yang beranggota personel 3 matra dengan klasifikasi mahir, dan khusus bertugas menumpas terorisme. Karena ke-lembek-an penanganan KKB bisa berdampak menjamurnya KKB baru pada kawasan lain, di sekitar Papua.

Seluruh tindakan brutal, dan kekejaman yang dilakukan KKB di seluruh kawasan Papua, dapat “ditimbang” dengan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan menggolongkan realita kriminal bersenjata sebagai terorisme, maka negara dapat melakukan operasi pemberantasan lebih effisien. Sekaligus lebih melindungi rakyat.

Menilik senjata KKB, bukan alat tradisional. Melainkan senjata api berstandar perang. Maka KKB sudah tergolong pasukan pemberontak kombatan. Wajib segera ditumpas.

——— 000 ———

Rate this article!
Gebuk KKB Separatis,5 / 5 ( 1votes )
Tags: