Gedung Dewan Kota Batu Mulai Retak

Seorang anggota dewan menunjukkan adanya retakan-retakan di Gedung DPRD Kota Batu yang harus segera diperbaiki agar tidak semakin parah.

Seorang anggota dewan menunjukkan adanya retakan-retakan di Gedung DPRD Kota Batu yang harus segera diperbaiki agar tidak semakin parah.

Kota Batu,Bhirawa
Baru dibangun pada tahun 2003, kondisi gedung DPRD Kota Batu sudah memprihatinkan. Gedung wakil rakyat ini mengalami kerusakan cukup parah ditandai dengan banyaknya retakan di beberapa titik. Akibatnya, Anggota DPRD Kota Batu mengancam segera boyongan dan menyewa gedung baru jika tidak segera dilakukan perbaikan.
Sejumlah anggota dewan menyesalkan pembatalan pengajuan anggaran pemeliharaan gedung sebesar Rp 200 juta oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Dalam perubahan anggaran keuangan APBD (P-APBD). “SKPD ini hanya mengajukan anggaran untuk perencanaan perawatan gedung sebesar Rp 50 juta saja,”ujar Ketua Komisi C, Didik Mahmud, Rabu (2/9).
Kegeraman anggota dewan dapat dimaklumi melihat hampir semua ruangan di Gedung DPRD ini retak-retak. Misalnya saja, di ruang Komisi C tepat di belakang kursi ketua komisi Didik Mahmud, terlihat retakan dinding yang mengakar panjang. Pintu toilet di ruangan Fraksi Golkarpun terpasang lakban karena gagang pintu sudah patah.
Retakan-retakan juga terlihat di ruangan fraksi yang lain. Retakan parah terlihat di ruang Fraksi PAN, Fraksi Gerindra dan paling parah terlihat di ruangan Bagian Humas Dewan. Tidak hanya terlihat retakan, dinding menganga hingga terlihat deretan batu bata di dalamnya.
“Batu batanya patah, ada beberapa lubang yang sampai tembus ke ruangan lain,” ujar salah seorang pegawai Sekwan DPRD yang wanti-wanti supaya namanya tidak disebutkan. Ia pun mengaku was-was, khawatir terjadi apa-apa bila bekerja dibawah dinding yang retak tersebut.
Tidak hanya ruangan yang retak, banyak juga plafon yang jebol seperti di kamar mandi putri. Bahkan plengsengan di sekeliling gedung dewan pun nyaris longsor. “Kalau tidak segera dibenahi, kita akan sewa, anggota dewan siap boyongan,” tegas Didik Mahmud.
Menurutnya dalam P-APBD tahun 2015 ini, pihak DCKTR awalnya sudah mengajukan anggaran untuk pemeliharaan gedung DPRD sebesar Rp 200 juta. Namun dalam pengajuan terakhir, DCKTR memutuskan untuk menunda pengajuan mata anggaran tersebut, DCKTR hanya mengajukan anggaran perencanaan sebesar Rp 50 juta.
Nilai tersebut dipandang Didik terlalu kecil untuk perencanaan pemeliharaan gedung sebesar gedung dewan. Ia yakin tidak ada konsultan yang bersedia melakukan perencanaan dengan anggaran itu.
Didik berharap dalam proses P-APBD ini, tim anggaran eksekutif mempertimbangkan kembali penganggaran perawatan gedung DPRD Kota Batu. “Apa menunggu ambles dulu baru dianggarkan ?,” ujar Didik kesal.
Sementara, Wakil Ketua Tim Anggaran Pemkot Batu, Dokter Endang Triningsih, ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan bahwa Tim Anggaran tidak melakukan pengeprasan anggaran perawatan Gedung DPRD Kota Batu. Penundaan anggaran tersebut dilakukan DCKTR dengan alasan teknis. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri yang mengamanatkan agar dalam P-APBD dihindari kegiatan fisik.
“Tim Anggaran tidak main kepras, kita hanya menyesuaikan apakah anggaran yang diajukan SKPD tersebut sesuai dengan UU atau tidak, kalau ada penundaan bukan kami yang melakukan tapi SKPD,” ujar Endang.
Ia mendukung keputusan DCKTR yang menunda anggaran, karena keputusan tersebut adalah keputusan yang tepat. “SKPD pasti sudah berhitung perencanaan butuh berapa bulan, pelaksanaan butuh berapa bulan, perencanaan yang matang adalah perencanaan yang menghindari adanya Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran),” pungkas Endang. [nas]

Rate this article!
Tags: