Gedung Juang 45 di Nganjuk Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Gedung Juang 45 di Jl. Dr Soetomo Nganjuk kerap dijadikan lokasi transaksi obat-obatan terlarang.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Warung kopi di areal Gedung Juang 45 di Jl. Dr Soetomo Nganjuk kerap dijadikan lokasi transaksi obat-obatan terlarang. Terbukti, unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota mengamankan iga pengedar dan mengamankan 644 butir pil Dobel L.
Tiga tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Nganjuk kota adalah, Rika Ayu Arvlana (19) asal Dusun Tinampuh Desa Puhkerep Kecamatan Rejoso. Kemudian, Johan Anto Prasetyo (22) alamat Desa Sambong Lor Kecamatan Gondang serta Abdur Rosyid (22) warga Ds. Mungkung Kecamatan Rejoso.
Kapolsek Nganjuk Kota, AKBP Toto Widiarto mengatakan telah lama mendapatkan informasi tentang peredaran obat-obatan terlarang di sekitar Gedung Juang 45. Berdasar informasi tersebut, anggota Polsekta melakukan penyelidikan.
Baru tengah malam sekitar jam 23.00 Wib di salah satu warung lesehan di areal dalam Gedung Juang 45 didapati pengedar pil dobel L yang telah lama diincar Polisi. Saat itu Polisi berhasil menangkap Rika Ayu dan saat digeledah ditemukan 62 butir pi dobel L yang disembunyikan di BH yang dikenakannya.
Saat itu, Polisi menginterogasi Rika Ayu yang mengakui jika pil dobel L tersebut dia dapat dari Johan dan Abdul Rosyid. Tidak ingin ehilangan buruannya, Polisi langsung mengejar dan menangkap Johan dan Abdul Rosyid. “Anggota kami juga melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan ditemukan total 644 butir pil dobel L,” terang AKBP Totok.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti pil dobel L, Polisi juga menyita uang Rp.211 ribu yang diduga hasil penjualan pil dobel L. Kemudian empat handphone serta tas ransel perempuan merk Roxy.(ris)

Tags: