Gedung Megah Lantai 7 Pelat Merah Belum Kantongi Izin

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Meski pembangunan gedung berlantai 7 yang bersumber dari APBD Bojonegoro sudah mencapai sekitar 90%, ternyata belum mengantongi izin. Hal itu diketahui setelah DPRD Bojonegoro memanggil perwakilan Pemkab Bojonegoro dan juga konsultannya terkait masalah ini.
Dari informasi yang dikumpulkan, ternyata pembangunan gedung tersebut sudah dimulai sejak 2013 tetapi pihak terkait baru mengajukan perizinan pada Februari 2015.
Konsultan Yulianto Hidayat mengatakan, keterlambatan izin pembangunan gedung megah dikarenakan penganggaran dibagi menjadi dua, yakni pada 2014 dan 2015. “Pengerjaan itu tidak langsung dianggarkan pada 2013, jadi itu yang menghambat perjalanan perizinan kita,” katanya, Selasa (7/7).
Menanggapi keterlambatan perizinan gedung tersebut Kepala Badan Lingkungan (BLH) Pemkab Bojonegoro Tedjo Sukmono mengatakan, Pemkab Bojonegoro akan segera mengonsultasikannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup (LH) soal dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan gedung pemkab yang sudah berdiri.
“Kami segera mengonsultasikan soal pembangunan gedung pemkab yang belum memiliki IMB dan izin gangguan (HO), disebabkan pengajuan berkas dokumen amdal terlambat,” jelas Tedjo, Selasa (7/7).
Tedjo menjelaskan, sebelumnya BLH sudah mengajukan teguran kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) soal pembangunan gedung pemkab yang belum mengajukan dokumen amdal pada 24 Oktober 2014 lalu. “PU baru mengurus dokumen amdal Februari lalu, dan memasukkan berkas dokumen amdal Juni lalu,” paparnya.
Menurutnya, untuk proses dokumen amdal gedung pemkab tersebut akan dikonsultasikan kepada Kementerian LH untuk bisa memberikan rekomendasi soal amdal.  “Badan Perizinan bisa mengeluarkan IMB dan HO setelah ada rekomendasi tata ruang dari Bappeda, selain rekomendasi amdal dari BLH,” tandasnya.
Seperti diketahui, gedung yang diklaim sebagai tertinggi di Kabupaten Bojonegoro itu pada 2014 dikerjakan oleh kontraktor pembangunan PT Hutama Karya (HK). Rencana awal, anggaran total pelaksanaan sebesar Rp 98 miliar, sehingga pada 2015 ini kembali masuk anggaran Rp 35 miliar di APBD induk. [bas]

Tags: